BANJAR, RADARTASIK.COM – Pemerintah Kota Banjar terus melakukan upaya untuk menyejahterahkan masyarakatnya. Terlebih, saat ini pandemi Covid-19 mulai melandai.
Namun, upaya tersebut belum didukung Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanganan Penyandang Kesejahteraan Sosial. Sampai saat ini, payung hukum permasalahan sosial hanya sebatas peraturan walikota (perwal).
Meski demikian, pemerintah terus berupaya melalui program-programnya mengentaskan kemiskinan dan memberikan kesejahteraan hidup bagi warga masyarakat Kota Banjar.
BACA JUGA: Sanksi Long Lap Quartararo, Bos Yamaha Lin Jarvis Protes dan Ungkap Fakta Lain
“Kita tidak punya perda, kita hanya perwal tentang penanggulangan kemiskinan. Tapi dukungan untuk sosial itu yang jelas ada,” tutur Wakil Wali Kota Banjar H Nana Suryana usai membuka acara Rapat Koordinasi Fasilitas Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Aula Somahna Bagja Dibuana Kota Banjar, Kamis 30 Juni 2022.
Nana menjelaskan, dalam perwal itu ada bantuan sosial yang dipastikan dan ada bantuan sosial yang belum dipastikan. Untuk yang dipastikan sudah tercatat by name by address, karena usulannya sudah dari tahun sebelumnya dan telah diverifikasi.
Sementara untuk yang belum dipastikan belum masuk dalam pengusulan anggaran tahun sebelumnya. Namun itu juga sudah disiapkan anggarannya oleh pemerintah ketika ada masyarakat rentan miskin.
BACA JUGA: Oknum Guru Lecehkan Sejumlah Siswa, Kapolres Magelang Kota Minta Korban Segera Melapor
“Dukungan penanganan sosial itu yang jelas ada dan dianggarkan serta disiapkan oleh pemerintah,” katanya.
Menurut dia, tugas pemerintah hakikatnya untuk menyejahterakan masyarakat. Artinya kemiskinan harus menjadi prioritas dan kepentingan utama setiap penyelenggaraan Pemerintah. Karena tujuan negara merdeka dulu adalah untuk menyejahterakan masyarakat.
Meskipun telah menjadi prioritas utama, pemerintah tidak bisa dilakukan oleh sendiri. Butuh dukungan dan dikerjakan bersama-sama oleh semua elemen masyarakat. (cep)