“Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” sambungnya.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. (pojoksatu/fin)
Artikel ini sebelumnya telah dimuat dengan judul Komentari Soal Penutupan 12 Outlet Holywings, Ustaz Hilmi Ikut Doakan Karyawan Terdampak, Semoga Diberikan Pekerjaan Lebih Baik