Radartasik, JAKARTA - Lantaran telah melakukan berbagai pelanggaran, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencabut seluruh izin Holywings yang beroperasi di daerah provinsi DKI Jakarta, Senin 27 Juni 2022.
Menanggapi keputusan Pemprov DKI Jakarta tersebut, artis Nikita Mirzani, sebagai salah satu pegang saham Holywings enggan berkomentar banyak.
"Tanya saja langsung ke manajemennya," kata Nikita Mirzani saat ditemui di gedung TNCC Mabes Polri, Senin 27 Juni 2022.
Namun Nikita Mirzani tetap berharap Pemprov DKI Jakart mempertimbangan kembali pencabutan seluruh izin usaha Holywings di Jaksa. Pasalnya kata dia, ada ribuan pegawai yang bekerja di Holywings.
BACA JUGA:Permintaan Maaf Hotman Paris Enggak Ngefek, Anies Baswedan Cabut 12 Izin Usaha Holywings di Jakarta
"Kami punya ribuan pegawai yang juga mencari nafkah di sana," ujat Nikmir.
Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan segera mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta, karena ditemukan banyak pelanggaran.
Artinya pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings tidak hanya terkait promosi miras gratis untuk ikut Muhammad dan Maria yang diprotes banyak pihak. Tetapi pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan pengelolaan resto dan klub malam tersebut.
Setidaknya ada 12 izin usaha Holywings di Jakarta dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
Keputusan izin usaha tersebut didasarkan pada rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Permintaan Maaf Hotman Paris Enggak Ngaruh, Ketua MUI Tetap Minta Kasus Holywings Dilanjut
Kepala DPMPTSP Benny Agus Chandra mengungkap keputusan pencabutan izin usaha seluruh outlet Holywings di Jakarta itu berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar bertindak tegas sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.
“Kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Benny Agus Chandra, seperti dilansir RMOL.id, Senin (27/06/2022).
Hasil Peninjauan Lapangan
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata menyatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP sebelum dikeluarkan rekomendasi pencabutan izin Holywings.