Radartasik, KOTA TASIK – Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya saat ini tengah melakukan proses lelang jabatan (open bidding) untuk 4 jabatan kursi kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sebanyak 4 jabatan top leader yang dilelang itu adalah Kepala Dinas Satpol PP, Kepala Diskop UMKM Perindag, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Asda Bidang Kesra.
Ketua DPK KNPI Kecamatan Cihideung, Acep Fikron Hasan angkat bicara soal lelang jabatan ini.
Kata dia, proses seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka ini merupakan suatu sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesional dan proporsional.
BACA JUGA:Siap-Siap Lelang Jabatan Kepala Dinas di Kota Tasik
Dari definisi itu, kata dia, ada tiga hal yang harus menjadi catatan, khusus agar pelaksanaan open bidding sesuai dengan apa yang diharapakan oleh Pemkot.
"Pertama adalah mekanisme. Open bidding harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang sesungguhnya sesuai dengan tahapannya, harus dilaksanakan dari mulai A sampai dengan Z, jangan sampai mekanisme yang dilakukan hanya sebagai formalitas untuk memenuhi prasyarat," paparnya, Senin (27/06/22).
Hal tersebut, menurut dia, harus dilakukan sebagai upaya menangkis isu-isu yang beredar di media sosial maupun di tatanan sosial Kota Tasikmalaya. Bahwa Pemkot sudah memiliki jagoan atau calon pemenang di instansi yang dilaksanakan open bidding.
BACA JUGA:6 Posisi Kadis di Kota Tasik Masih Diisi Pelaksana Tugas, Kapan Lelang Jabatannya?
"Kedua adalah prinsip profesionalitas. Dalam memverifikasi data pelamar Pemkot Tasikmalaya harus menyesuaikan keahlian pelamar dengan instansi yang dilamarnya, harus sesuai dengan background akademik dan profesinya," terangnya.
Hal itu, beber dia, menjadi sebuah keharusan karena jabatan yang akan diemban bukan diperoleh atas dasar minat (nafsu jabatan) saja.
Karena, menurut dia, maju mundurnya serta pencapaian target atau visi-misi (janji politik) Wali Kota dahulu ketika masa pemilu berhasil atau tidaknya ada pada tangan kepala-kepala instansi atau OPD.
"Karena mereka berperan sebagai eksekutor kebijakan di masing-masing sektor. Apalagi masa jabatan Wali Kota saat ini tinggal beberapa bulan lagi. Jangan sampai, kata dia, momentum open bidding kali ini menjadi catatan hitam dalam sejarah Wali Kota saat ini," sarannya.
BACA JUGA:Besok Terakhir Pendaftaran, Empat Lowongan Jabatan Eselon II di Pemkot Tasikmalaya Masih Kosong
Hal yang ketiga, tambah dia, adalah prinsip proporsional. Pemkot Tasikmalaya harus sesuai dengan porsinya, tidak condong ke kiri maupun ke kanan.