Radartasik, BANDUNG – Masa seleksi dan pendaftar ulang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2022 dinilai rentan dari terjadinya praktik pungutan liar (pungli) oleh pihak sekolah.
Hal ini setidaknya tercerna dari tindakan Tim Saber Pungli Jawa Barat yang melakukan penindakan terhadap dugaan pungli pada daftar ulang PPDB di SMKN 5 Kota Bandung.
Dalam penindakan itu, Tim Sabes Pungli Jabar menyita barang bukti uang tunai mencapai Rp40.750.000.
Kabar adanya penindakan pungli tersebut dibenarkan Humas Saber Pungli Jabar, Yudi Ahadiat, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/06/2022).
BACA JUGA:Sebut Hanya Persoalan Budaya, Gus Islah Bilang Rendang juga Boleh Diolah Pakai Daging Monyet, Waduh!
“Bahwa benar Saber Pungli pada Rabu 22 Juni jam 13.00 WIB bergerak ke SMK 5,” ungkapnya.
Yudi menjelaskan, penindakan itu didasarkan atas adanya pengaduan orangtua murid di sekolah tersebut.
“Mereka keberatan dimintai uang titipan sekitar Rp3 juta, kemudian uang Pramuka Rp550 ribu,” bebernya.
Usai mendapat laporan, tim langsung bergerak ke sekolah dimaksud.
BACA JUGA:Pasien Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya Bertambah Lagi, Warga Harus Waspada
Selanjutnya Tim Saber Pungli Jabar melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah, dua orang tenaga kontrak honorer, Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan dan operator di SMKN 5 Kota Bandung, yang kesemuanya adalah tim PPDB sekolah tersebut.
Yudi mengutarakan, total barang bukti yang diamankan sebesar Rp40.750.000 yang terdiri dari uang titipan sebesar Rp23.700.000. Kemudian untuk uang Pramuka total didapati berjumlah Rp17.250.000.
“Uang titipan itu uang bangunan Rp3 juta per orang, tidak boleh. Sedangkan uang Pramuka diminta, namun pelaksanaan masih jauh,” paparnya.
BACA JUGA:Menag Tegaskan Berkurban Itu Tidak Wajib,Terlebih dalam Ancaman PMK, Gus Yaqut Sebut Alasannya