Radartasik, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada masyarakat agar tidak memaksakan diri untuk berkurban di tengah ancaman wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah melanda banyak daerah di Indonesia.
Apalagi menurutnya hukum berkurban itu adalah sunah muakad. Sehingga tidak perlu dipaksakan berkurban jika situasinya tengah wabah PMK.
"Yang utama adalah perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunah muakad, sunah yang dianjurkan, jadi bukan wajib," kata Gus Yaqut di Istana Bogor, Kamis 23 Juni 2022.
BACA JUGA:Seru! Cak Imin dan Yenny Wahid Saling Sindir Soal PKB yang Dulu Ikut Didirikan oleh Gus Dur
"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan (sehingga) akan dicarikan alternatif yang lain," sambugnya.
Gus Yaqut memastikan akan menggandeng ormas Islam untuk menyampaikan informasi tersebut ke masyarakat.
"(Ini penting disampaikan) kepada publik apa hukumnya kurban dan bagaimana kurban dalam situasi seperti sekarang, di mana wabah PMK ini sedang menjangkiti Indonesia," terangnya.
BACA JUGA:Dua Ruangan Kelas Ambruk di MTs Nurul Iman Sukaraja, Siswa Giliran Belajar
Kendati begitu, Gus Yaqut juga memastikan pihaknya akan mengikuti arahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penanganan wabah PMK.
"Selebihnya kita akan mengikuti aturan-aturan nanti yang di oleh BNPB dan arahan Pak Menko Perekonomian," pungkasnya.