Radartasik, KOTA TASIK – Gerombolan bermotor di Kota Tasikmalaya ternyata menjadi sasaran pengedar ‘pil setan’ atau obat terlarang berlogo mf. Pil berwarna kuning tersebut berisi 3 butir dan dijual Rp 10.000.
Kasus ini terungkap setelah Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menciduk pria inisial AA (25), seorang buruh harian lepas. Dia diciduk Polisi karena menjadi pengedar pil kuning berlogo mf.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Ahmad Yani Kecamatan Tawang. Dia juga menjadi pengonsumsi pil tersebut dan diedarkan ke berandalan bermotor serta pelajar," ujar Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Ade Hermawan, Rabu (22/06/22).
Ribuan pil itu dibeli pelaku secara online dan diedarkan di wilayah Tasikmalaya. Pil tersebut dikemas pelaku dengan kertas ermas rokok.
BACA JUGA:Hakim Terjerat Kasus Narkoba, Humas PT Banten: Mereka yang Punya Palu, Kok Bisa-bisanya Begini
Dari tangan pelaku, Satnarkoba mengamankan 5.880 pil kuning berlogo mf dan 88 tablet Alprazolam.
"Ini modus baru. Pelaku menggunakan bungkus rokok agar oleh orang tua pembeli tak kelihatan bahwa itu adalah pil terlarang. Jadi seperti permen. Hanya sebungkus diisi 3 butir pil," terangnya.
barang bukti obat terlarang yang dikemas seperti permen. rezza rizald/radartasik.disway.id--
Beber dia, kalangan pelajar, gerombolan bermotor dan anak muda menjadi target pemasarannya. Pil itu digunakan para pengguna sebagai obat penenang.
Sementara itu pelaku AA mengakui semua perbuatannya. Dirinya mengaku membeli obat itu Rp 500 ribu yang berisi 1.000 butir per plastik.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Narkoba di Lapas Banjar, Begini Upaya Muhammad Maulana
"Saya baru Februari kemarin jadi pengedar. Tahu dari online dijualnya. Saya sering pakai juga sudah lama. Dijual ke teman-teman saya saja pak. Efeknya bikin tenang," kilahnya.