Radartasik, JAKARTA – Aktor laga Iko Uwais didampingi kuasa hukumnya, Leo Sagala menggelar jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022) dini hari tadi.
Jumpa pers tersebut untuk menanggapi terkait laporan seseorang bernama Rudi kepada polisi atas dugaan penganiayaan.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais yang hadir dalam jumpa pers tersebut tidak berbicara banyak dengan alasan kondisi kesehatannya kurang fit.
Leo Sagala mengatakan apa yang disampaikan pelapor kepada polisi terkait biaya desain interior tidak benar. Pelapor disebut memutarbalikan fakta yang sebenarnya.
”Pertama yang ingin kami sampaikan adalah saudara Rudi yang mana dia pelapor di Polres Metro Bekasi telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya,” ujar dia.
”Di dalam laporannya sebagaimana dirilis di dalam media menyatakan bahwa klien kami menolak untuk melakukan pembayaran atas invoice yang telah dilakukan dan bahkan melakukan pengeroyokan terhadap dirinya,” sambung dia.
Leo mengatakan Iko Uwais dan Rudi sejak awal telah sepakat dengan harga desain interior sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, mereka juga sepakat dengan biaya awal Rp 150 juta. Namun, Iko justru tidak mendapatkan haknya. Sebab, Rudi tidak menyelesaikan pekerjaannya.
Akhirnya, tambah Leo, dibuat kesepakatan. Dimana, Rudi akan menyediakan jasa interior dengan kesepakatan Rp 300 juta.
”Klien kami sudah melakukan pembayaran terhadap termin 1 dan termin 2 dengan total pembayaran Rp 150 juta,” jelas Leo.
”Nah, ternyata setelah klien kami bayar Rp 150 juta pun tetap tidak menyelesaikan pekerjaan. Bahkan, dia cenderung lari dari tanggung jawab,” katanya lagi.
”Ketika klien kami menanyakan, dia tidak mendapatkan respons yang baik,” kata Leo Sagala menjelaskan.
Menurut dia, selain memutar balikan fakta, pelapor juga telah mencemarkan nama baik.
”Akhirnya, setelah tidak mendapatkan respons yang baik, klien kami meminta kontraktor yang ditunjuk untuk menghubungi pihak Rudi,” katanya.