KPAID Kabupaten Tasikmalaya Dampingi Korban Penculikan, Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis kepada Tersangka

Kamis 09-06-2022,13:00 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

Menurut AKBP Rimsyahtono, pada Selasa 24 Mei 2022, tersangka Er mendatangi rumah korban untuk menagih utang.

Pada pukul 23.00, di rumah korban, tersangka Er tidak mendapati orang tua GP. Yang ada hanya GP. Tersangka Er pun membawa korban. 

"Penculikan itu lebih dari 24 jam," kata AKBP Rimsyahtono kepada wartawan di Mako Polres Tasikmalaya Selasa (7/6/2022).

Saat itu, tersangka Er mengancam korbannya. Dia memberikan pilihan agar korban mau ikut dengannya.

Tersangka Er, kata AKBP Rimsyahtono, saat itu juga memperhatikan peluru dan borgol yang sudah disiapkan. 

"Itu agar korban ikut dengan pelaku dan dijadikan jaminan dan ditebus oleh orang tua korban," ungkap AKBP Rimsyahtono.

Motif tersangka Er menculik korbannya, kata AKBP Rimsyahtono, karena memiliki perselisihan utang piutang dengan ayah korban sebesar Rp 82 juta. 

"Tujuan menculik korban ini agar ayah korban bisa menemui pelaku dan membayar utangnya kepada pelaku," katanya.

Polisi berhasil mengamankan Er pada 4 Juni 2022 di rumahnya di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. 

Saat diamankan di rumahnya, tersangka Er, kata Kapolres, tengah mengkonsumsi narkoba dan membawa senjata tajam. 

"Kita juga menggeledah rumah pelaku untuk mencari barang bukti, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double steak, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak," jelas AKBP Rimsyahtono.

Atas perbuatannya tersangka Er diancam dengan pasal 328 KUHPidana Penculikan.

Sementara itu korban GP, kata kapolres, tengah mendapatkan bimbingan psikologi di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tujuannya agar trauma korban hilang. 

"Saat ini anak tengah mendapatkan penyembuhan traumanya di P2TP2A," kata perwira dua melati di pundaknya itu. (ujang nandar / radartasik.disway.id)

Kategori :