Radartasik, JAKARTA – Sepertinya peribahasa “Maling Teriak Maling” cocok untuk menggambarkan sikap atau perkataan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana yang ikut ditetapkan sebagai tersangka ekspor minyak goreng (migor) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pasalnya Indrasari Wisnu adalah orang yang membisiki Mendag M Lutfi tentang adanya calon tersangka mafia minyak goreng saat rapat dengan Komisi VI DPR RI beberapa waktu lalu.
Kini video yang menayangkan Indrasari Wisnu tengah membisiki Mendag M Lutfi itu pun viral di media sosial. Salah satunya seperti diunggah akun @rabkaraseac.
Terlihat dalam video tersebut Dirjen Daglu Indrasari Wisnu mendekati Mendag M Lutfi dari belakang. Beberapa detik kemudian Mendag M Lutfi pun menoleh ke belakang (ke arah Indrasari Wisnu,red) seakan ingin memastikan apa yang baru disampaikan anak buahnya tersebut.
Sejurus kemudian M Lutfi pun langsung berbicara kepada anggota dewan. “Jadi Pak Ketua. Saya baru dikasih tahu oleh Pak Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Hari Senin sudah ada calon Tsk-nya,” kata Mendag M Lutfi dalam rapat Komisi VI DPR RI itu.
Sebelum dibisiki Dirjen Daglu Indrasari Wisnu, dalam video itu terlihat anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, meminta agar pernyataan mengenai mafia minyak goreng tersebut masuk dalam catatan kesimpulan rapat komisi VI dengan Kemendag.
“Tolong ini menjadi catatan dalam kesimpulan untuk menjadi pertanggunjawaban pada kita. Terima kasih,” kata Nasim Khan sebelum Mendag dibisiki.
Tapi apa lancung, beberapa pekan kemudian justru Kejagung menetapkan Indrasari Wisnu sebagai tersangka dugaan korupsi ekspor minyak goreng.
Selain Indrasari Wisnu, Kejagung juga menjerat tiga orang petinggi perusahaan minyak goreng sebagai tersangla, yakni SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, PT selaku General Manager di PT Musimas.
Penetapan para tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, pada Selasa (19/04/2022).
Bahkan seperti dikutip dari jawapos.com, dalam kesempatan itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya bakal menindak terhadap siapa saja ye g terlibat dalam mafia atau ekspor minyak goreng, termasuk seorang menteri sekalipun.
“Bagi kami siapa pun, menteri sekalipun pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu (penindakan, red),” tandas ST Burhanuddin
Terkait penetapan keempat tersangka tersebut, ungkap Burhanuddin, setelah tim penyidik institusinya memeriksa puluhan saksi, termasuk saksi ahli dan dokumen-dokumen pendukung terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dipersangkakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu, para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. (*)