Radartasik.com, BANDUNG — Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Melalui kerja sama ini, para pekerja migran asal Jawa barat akan turut diberikan perlindungan saat bekerja di luar negri.
”Nota kesepahaman kerja sama ini sudah ditandatangani. Ini menjadi penting karena mandat Undangan-Undang Nomor 18 tahun 2017 tanggung jawab terkait penempatan para pekerja bahkan pelindung itu tidak hanya tanggungjawab pusat, tapi bahkan juga daerah. Bahkan tidak hanya provinsi, kabupaten, atau kota, bahkan hingga level desa,” kata Ketua BP2MI Benny Rhamdani di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (29/3/2022).
Sehingga, lanjut dia, kerja sama ini akan memastikan bahwa proses penempatan akan berlangsung secara baik dan benar. Mereka yang ditempatkan adalah anak-anak bangsa yang memiliki kompetensi.
”Karena harus melewati proses keterampilan, pelatihan, dikuasai seusai sektor pekerja dan juga yang lebih penting adalah kemampuan berbahasa asing,” ungkapnya.
”Dan kenapa kita harus menyiapkan para pekerja seperti tadi, karena mereka adalah wajah Indonesia. Mereka adalah diglity, harga diri negara kita,” tambahnya.
Dia mengatakan Jawa Barat ini merupakan daerah penempatan terbesar ke 3 bagi para pekerja migran. ”Jabar sebagai kantong penempatan daerah ke 3 terbesar setelah Jawa Timur dan juga Jawa Tengah,” ujarnya.
Sehingga, dengan adanya penempatan terbesar ini, dia melanjutkan hal tersebut harus juga dibarengi dengan penempatan terbesar untuk para pekerja migran ilegal.
”Tidak lepas dimana daerah menjadi kantong penempatan terbesar, itu akan dibarengi dengan penempatan terbesar untuk ilegalnya. Nah, jadi ini yang harus dihadapi secara bersama-sama, dengan merawat sinergi dan kemudian memperkuat kolaborasi. Dan, kita akan bisa menghadapinya bersama-sama,” imbuhnya.
Benny juga mengatakan Jawa Barat merupakan daerah satu-satunya yang mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dia berharap apa yang telah dilakukan oleh Pemprov Jabar dalam melindungi para pekerja migran bisa diikuti dan menjadi inspirasi bagi provinsi-provinsi lainnya.
”Mudah-mudahan apa yang dilakukan oleh Jabar ini menjadi inspirasi bagi provinsi lain dan kabupaten atau kota lainnya,” tegas dia.
Di tempat yang sama, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan sebanyak Rp 159,6 triliun per tahun devisa datang dari para pekerja migran.
Sehingga, Kang Emil –sapaan akrab Gubernur Jabar– menegaskan, para pekerja migran harus mendapatkan perlindungan lahir dan batinnya.
”Oleh karena itu sekarang sebagai pemimpin, saya tidak mau mengulang pengalaman saya, memahami betul pahlawan devisa Rp 159,6 triliun per tahun datang dari devisa pekerja migran itu, harus dilindungi lahir batin,” ucapnya
Ridwan Kamil juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mendaftar ke pintu yang resmi jika ingin menjadi pekerja migran Indonesia.
“Maka saya imbau masuklah ke pintu yang resmi, dilindungi lahir batin, di-tracking dia kerja di mana saja. Kalau ada masalah hukum dengan majikannya, dengan perusahaan atau yang lainnya, tracking itu akan melindungi,” ungkapnya.
Kategori :