radartasik.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya tidak menahan Dea OnlyFans. Padahal, Dea telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Dea hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. ”Terhadap yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Sabtu (26/3/2022).
Dia mengatakan alasan Dea tidak ditahan adalah permohonan dan jaminan dari pihak keluarga, serta statusnya yang merupakan seorang mahasiswa. ”Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswa mau menyelesaikan kuliahnya,” ujarnya.
Kabid Humas menambahkan Dea pun telah mengakui telah membuat video asusila tersebut dan dengan sengaja mengunggahnya ke situs OnlyFans untuk mencari keuntungan. ”Yang bersangkutan mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih,” ungkapnya.
Endra Zulpan menambahkan beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan.
Tersangka Lain
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus yang menjerat Dea Onlyfans.
Polisi pun tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain atas kasus tersebut. ”Ya, kemungkinan ada,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (26/3/2022).
Saat ini, Dea Onlyfans sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.
Auliansyah lantas membeberkan alat bukti terkait kasus dugaan pornografi Dea Onlyfans. ”Kemarin berawal dari kami patroli Siber kemudian kami dapatkan konten-konten yang didapat Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait video porno dengan foto syur seperti itu,” tutur dia.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022) malam.
Kemudian, polisi menetapkan Dea sebagai tersangka pada Sabtu (26/5/2022) dengan persangkaan telah mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Pasal persangkaannya adalah Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo pasal 34 dan atau Pasal 9 jo pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Nama Dea OnlyFans menjadi perbincangan hangat seusai menjadi bintang tamu di podcast YouTube Deddy Corbuzier.
Kategori :