R adartasik.com , JAKARTA - Polisi menangkap vokalis band Sisitipsi bernama Muhammad Fauzan Lubis (MFL) karena penyalahgunaan narkoba pada Selasa (17/03/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
MFL ditangkap usai manggung bersama bandnya di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. Namun diperoleh informasi sebelum manggung, MFL terlebih dulu mengkonsumsi barang haram itu di Mall Summarecon Mall Bekasi.
Dari hasil tes urine yang dilakukan polisi, MFL terbukti positif menggunakan THC (tetrahydrocannbinol).
"Kita juga amankan biji ganja yang ada di karpet mobil, xanax, 1/2 butir dumolid, 1 butir calmlet alprazolam, satu butir pil kapsul lavol dan obat-obatan psikotropika,” kata Kabid Humas Polda Matro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Jakarta Barat, Jumat (18/03/2022).
Zulfan pun mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, MFL mengaku telah mengkonsumsi ganja selama kurang lebih 12 tahun.
Namun ia sempat terhenti sebentar ditahun 2019, kemudian kembali mengkonsumsinya hingga Maret 2022.
Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Seperti diketahui, MFL ditangkap bersama beberapa barang bukti narkotika di sebuah kafe di bilangan Blok M, Jakarta, Selasa (15/3) pukul 00.30 WIB dini hari.
Saat menangkap MFL, polisi turut menyita beberapa gram ganja dan obat-obatan psikotropika.(fir/pojoksatu)