Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Bentuk Kecintaan Kepada Negara

Selasa 08-03-2022,18:45 WIB
Reporter : agustiana
Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Bentuk Kecintaan Kepada Negara

radartasik.com - Membayar dan melaporkan pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, sebagai cerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri.

Hal tersebut sesuai dengan sistem  self assessment  yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia.

“Saya telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara  online  dengan menggunakan  e-filing . Terima kasih kepada Dirjen Pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan  e-filing  kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Hal itu disamu dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang berlangsung di Aula Cakti Budhhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (08/03/22).

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi saat ini telah difasilitasi secara online melalui aplikasi  e-filing .

Secara umum,  e-filing  dapat diakses melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id dan merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat dan lebih murah.

Dengan aplikasi  e-filing , WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi  drop box  maupun Kantor Pelayanan Pajak.

Tags :
Kategori :

Terkait