radartasik.com - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk luar Jawa-Bali dari 1 hingga 14 Maret 2022.
Hal itu diberlakukan mengingat masih terjadi tren kenaikan kasus COVID-19 harian di luar Jawa-Bali.
"Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara 1-14 Maret, di luar Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator, (Menko) Bidang Prekonomian Airlangga Hartarto yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali dalam konferensi pers daring di Jakarta, Minggu (27/02/22).
Airlangga mengatakan, Pemerintah segera mempercepat vaksinasi COVID-19 dosis kedua dan penyuntikan vaksin untuk kelompok lanjut usia di luar Jawa-Bali guna menekan tingkat penularan virus Corona.
“Cakupan dosis kedua dan lansia akan dipercepat agar indikatornya mirip dengan di Jawa,” ucap Airlangga.
Menko Airlangga menyebutkan masih terdapat provinsi di luar Jawa-Bali yang tingkat vaksinasi dosis pertama masih di bawah 70 persen, vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen.
Provinsi dengan vaksinasi dosis pertama di bawah 70 persen adalah Maluku, Papua dan Papua Barat.
Kemudian, provinsi dengan vaksinasi dosis kedua di bawah 50 persen adalah Sulawesi Tengah, Aceh, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua dan Papua Barat.