Toa Masjid Masjid Diatur Menag, Tokoh NU Bilang Begini..

Senin 21-02-2022,23:00 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com  - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara (Toa) di masjid dan musala.

Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Gus Umar alias Muhammad Umar Syadat Hasibuan menyoroti aturan tersebut.

Menurutnya, sejak Indonesia merdeka, aturan seperti ini baru kali diterbitkan.

“Sejak Indonesia merdeka baru kali ini toa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag,” tulis dia melalui akun twitternya, Senin, (21/2/2022).

Diketahui, beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut yakni:

Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Tata cara penggunaan pengeras suara di setiap waktu salat juga diatur. Selain itu juga kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam.

Tags :
Kategori :

Terkait