Radartasik.com, JAKARTA — Kabar gembira bagi para pengelola lembaga Pendidikan Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan. Pasalnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tidak lagi memberikan batasan alokasi penggunaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk satuan pendidikan tersebut.
“Misal tak ada lagi alokasi untuk kegiatan belajar dan bermain itu 50 persen, kegiatan pendukung pembelajaran maksimal 35 persen, kegiatan lainnya 15 persen,” kata Nadiem saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan, kemarthin.
Dengan kebijakan baru tersebut, maka ruang lingkup penggunaan anggaran BOP pun akan lebih leluasa. Parta pengelola PASUd maupun pendidikan kesetaraan dapat menggunakan BOP tersebut untuk penerimaan peserta didik baru, kegiatan ekskul, kegiatan asesmen hingga pengembangan perpustakaan.
“Bahkan dapat digunakan untuk pengembangan profesi pendidik dan tenaga pendidik, pelatihan guru, pembiayaan layanan, alat multimedia, hingga persiapan proses kembali kepada pembelajaran tatap muka (PTM),” ucapnya.
BOP PAUD dan kesetaraan ini pun juga dapat digunakan untuk pembayaran honor pendidik dan tenaga kependidikan. Akan tetapi, alokasi pembayaran honor ini dibatasi, maksimal 50 persen pada saat kondisi normal.
“Tapi tidak dibatasi dalam kondisi darurat bencana. Jadi kalau dalam bencana atau darurat kita berikan fleksibilitas pemberian dananya untuk guru honorer untuk melalui macam tantangan,” tutupnya. (jawapos)