Masa Kerja Guru Honorer Akan Dihitung, Regulasi Pengadaan PPPK 2022 Terus Digodok

Selasa 15-02-2022,07:00 WIB
Reporter : usep saeffulloh

radartasik.comRegulasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 terus digodok. Dalam bahasan antara Kemendikburistek bersama Panselnas, terutama KemenPAN-RB tengah menggodok masa kerja guru honorer.

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan masa kerja akan dipertimbangkan dalam seleksi PPPK.

Langkah Kemendikbudristek tersebut pun diapresiasi Ketua Umum DPP Forum Guru Honorer Nonkategori Dua Indonesia atau FHNK2I Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Raden Sutopo Yuwono.

Menurut Sutopo, langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah honorer.

"Sejumlah kebijakan pemerintah yang akan dituangkan dalam PermenPAN-RB baru membuat kami lega. Karena beberapa poinnya merupakan usulan kami," kata Sutopo, Senin (14/2/2022).

FHNK2 PGHRI, lanjutnya, bersyukur karena Kemendibudristek beberapa kali meminta masukan untuk perbaikan sistem rekrutmen PPPK 2022. Salah satu yang diusulkan adalah masa kerja guru honorer.

Pada seleksi PPPK 2021 masa kerja belum diperhitungkan, tahun ini Sutopo dan kawan-kawannya meminta untuk dipertimbangkan.

Ketua DPD FHNK2I PGHRI Jawa Timur (Jatim) Nurul Hamidah mengungkapkan rasa syukurnya karena permohonan mereka dikabulkan.

"Alhamdulillah, semoga ini menambah semangat kawan-kawan dan makin yakin bahwa pemerintah peduli terhadap nasib honorer yang berpuluh-puluh tahun mengharap adanya keberpihakan," tuturnya.

Tags :
Kategori :

Terkait