Selasa Pekan Depan Kasus Ujaran Kebencian oleh Ferdinand Hutahaean Bakal Disidangkan

Sabtu 12-02-2022,12:20 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, JAKARTA - Kasus cuitan "Allahmu lemah" yang menjerat Ferdinand Hutahaean segera memasuki babak baru. Perkara ujaran kebencian yang menjerat mantan Politisi Demokrat itu bakal mulai digelar persidangannya pada Selasa (15/02/2022) pekan depan.

“Sidang Terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Jumat (11/02/2022).

Ferdinand Hutahaean dijadwalkan menjalani sidang perdana perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini setelah Majelis Hakim PN Jakpus menetapkan jadwal sidang Ferdinand Hutahaean dalam perkara ujaran kebencian.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakpus telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka Ferdinand Hutahaean ke PN Jakpus pada 2 Februari 2022 dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Kemudian, hakim PN Jakpus akan menetapkan jadwal sidang perkara ujaran kebencian yang menjerat Ferdinand Hutahaean.

Seperti diketahui, JPU Kejari Jakpus telah menerima berkas perkara dan penyerahan tersangka bersama barang bukti tahap dua dalam kasus Ferdinand Hutahaean ini dari penyidik Bareskrim Polri pada Senin (24/1).

“Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tahap II, dari penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting, Senin (24/1).

Adapun tersangka Ferdinand diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan atau memberitahukan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum dengan cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”. (fajar/rtc/ima)

Tags :
Kategori :

Terkait