Korupsi di Bawah Rp 50 Juta, Cukup Kembalikan Uangnya

Jumat 28-01-2022,13:45 WIB
Reporter : andriansyah

radartasik.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung menegaskan jika kasus korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian uang tersebut.

”Untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk diselesiakan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (27/1/2022).

Burhanuddin menjelaskan, langkah itu diambil agar proses penyelesaian perkara korupsi dalam bentuk kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan cepat. “Sebagai upaya pelaksanana proses hukum secara cepat sederhana dan berbiaya ringan,” katanya.

Selain itu, Burhanuddin juga mengungkapkan hingga Januari 2022 ini tercatat masih ada 370 buronan atau daftar pencarian orang (DPO) yang belum tertangkap oleh jajarannya.

Burhanudin mengungkapkan pihaknya akan terus memburu 370 buronan yang masih bebas bekeliaran tersebut. “Jumlah DPO yang belum berhasil ditangkap adalah 370 orang,” ungkapnya.

Namun demikian, Burhanuddin juga membeberkan capaian lembaga yang dipimpinnya tersebut karena telah berhasil menangkap sebanyak 667 buronan sejak tahun 2018 hingga 20 Januari 2022 ini. “Jumlah DPO yang berhasil ditangkap sebanyak 667 orang,” imbuhnya.

Hanya saja, Burhanuddin tidak menjelaskan secara rinci siapa saja DPO yang belum berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut.

Jangan Dipenjara

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan pola penanganan terbaru menyangkut perkara korupsi yang melibatkan kepala desa. Kepala desa yang korupsi disarankan untuk tidak langsung diproses hukum.

”Kalau ada kepala desa taruhlah betul terbukti ngambil duit tapi nilainya enggak seberapa, kalau diproses sampai ke pengadilan, biayanya lebih gede,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam telekonferensi yang disiarkan di akun YouTube KPK RI, Rabu (1/12/2021).

Alex mengatakan kepala desa biasanya melakukan korupsi dengan nominal yang kecil. Nilai tersebut jauh dari biaya yang mesti dikeluarkan negara dalam pengusutan kasusnya.

”Artinya apa? Enggak efektif, enggak efisien, negara lebih banyak keluar duitnya dibandingkan apa yang nanti kita peroleh,” ujar Alex.

Alex meminta kepala desa dipaksa mengembalikan uang jika terbukti korupsi. Jika memungkinkan, kepala desa yang korupsi diminta dipecat.

Uang yang dikembalikan secara paksa itu kemudian harus masuk ke kas desa. Dengan begitu, masyarakat bisa kembali menikmati uang negara yang sudah dikorupsi.

“Ya sudah suruh kembalikan, ya kalau ada ketentuannya pecat kepala desanya. Selesai persoalan kan begitu,” ucap Alex.

Hingga kini, pemecatan kepala desa harus dilakukan atas perintah pengadilan. KPK ingin ada aturan baru untuk memecat kepala desa yang terbukti korupsi tanpa harus menunggu pengadilan.

Tags :
Kategori :

Terkait