KPK Kembali Kalah Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi

Kamis 27-01-2022,09:52 WIB
Reporter : radi

R adartasik.com , JAKARTA - Untuk kesekian kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kalah dalam sidang praperadilan terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi.

Kali ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap Direktur PT. Loco Montrado, Siman Bahar. Dia sebelumnya mengajukan upaya hukum praperadilan, karena diduga menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado pada 2017. 

Gugatanpraperadilan itu sebelumnya didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor surat 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL yang diajukan pada 22 September 2021. 

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian,” sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Rabu (26/01/2022).

 “Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021 tanggal 19 Agustus 2021 Jo. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), tanggal 23 Agustus 2021, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” sambung putusan yang dibacakan pada Kamis, 4 November 2021.

Padahal penetapan tersangka terhadap Siman Bahar belum secara resmi diumumkan oleh KPK selama lima bulan lamanya. Menanggapi adanya kekalahan yang dialami pihaknya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan, putusan praperadilan hanya menguji pada legalitas formal prosedur penetapan tersangka

“Keputusan praperadilan itu masih menguji legalitas formal terhadap prosedur, kalaupun ada putusan yang harus memerintahkan kepada kami untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan), kami akan SP3,” ujar Karyoto. 

KPK menegaskan kasus tersebut tidak akan dihentikan. Karyoto memastikan, tersangka lain dalam perkara itu tetap diusut. 

“Namun demikian tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN (penyelenggara negara) dari perkara ini,” tegas Karyoto menandaskan. (jpc)

Tags :
Kategori :

Terkait