Gak Ada Kapoknya, Warga Mangkubumi Nyolong Hape Hanya untuk Traktir Pacar

Senin 30-05-2022,15:00 WIB
Reporter : Rezza Rizaldi
Editor : Tiko Heryanto

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti 2 buah hape merek Oppo dan merek Samsung, serta obeng yang digunakan pelaku mencongkel jendela. 

Hingga saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Mangkubumi, Polres Tasikmalaya Kota.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelasnya. 

Kategori :