Orang Tua Murka setelah Tahu Anak Gadisnya Disetubuhi Pacarnya

Minggu 29-05-2022,09:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Radartasik, SERANG – Orang tua mana yang tak murka ketika mengetahui anak gadisnya yang masih di bawah umur disetubuhi pacarnya. 

Gadis belia berusia 16 tahun asal Kibin, Kabupaten Serang, itu dirayu buruh pabrik berinisial AM (22) hingga merelakan tubuhnya.

Korban berinisial MR, merelakan ditiduri sang pacar karena dijanjikan akan dinikahi. Kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur tersebut terjadi pada Maret dan Juni 2020 lalu. MR kala itu masih SMP.

BACA JUGA:Waduh! Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Briptu AH Ditangkap Sejawatnya 

Belakangan kasusnya terbongkar, hingga orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi pada Kamis (26/5).

"Pelaku diamankan personel Unit PPA Satreskrim Polres Serang di daerah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekitar pukul 02.00 WIB," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Jumat 27 Mei 2022 dikutip dari inforadar.id.

Yudha membenarkan modus persetubuhan dengan anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku dengan membujuk rayu korban akan dinikahi. 

BACA JUGA:Cabuli Siswi SD, Penjaga Sekolah Ditangkap Polisi

"Setiap akan melakukan hubungan badan, pelaku memang menjanjikan akan bertanggungjawab dengan menikahi korban," ucap Yudha didampingi Kasar Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza.

Yudha menuturkan, modus pelaku warga Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang tersebut yakni mengajak jalan-jalan korban.  Kemudian singgah di rumah bibinya yang sepi. Saat berada di dalam rumah, pelaku melancarkan aksinya.

Usai persetubuhan, korban yang kini sudah duduk di bangku SMA itu diancam untuk tidak menceritakan kepada siapa pun tentang apa yang telah mereka lakukan. 

BACA JUGA:Tragis, Gara-gara Mandi di Kubangan, ABG Ini Jadi Korban Pencabulan

Namun, tak kuat menahan aib, korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya. Cerita pilu itu pun akhirnya disampaikan bibinya kepada orang tua korban.  

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan  Pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Ancaman pidananya paling singkat lima tahun, paling lama 15 tahun," tutur alumnus Akpol 2002 tersebut. (Fahmi Sa'i)

Kategori :