Radartasik, KOLAKA - Persoalan utang seringkali membuat orang gelap mata dan berbuat kejahatan. Seperti halnya yang dilakukannya enam wanita di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) ini.
Keenam wanita tersebut nekat melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) belasan mobil rental. Adapun keenam wanita tersebut masing-masing berinisial P, RS, D, N, S, dan R.
Dari keenamnya beberapa orang pelaku diantar berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan modus para pelaku dalam melakukan aksi tipu gelap tersebut dengan cara berpura-pura merental mobil dengan alasan akan digunakan untuk perjalanan bisnis dan mengurus proyek.
"Ada sebelas mobil yang dirental di berbagai tempat rental yang menjadi korban para wanita itu," ucap Gede dilansir JPNN.com, Sabtu (28/05/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polresta Kendari itu mengungkapkan mobil rental itu kemudian digadai tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"(Digadai) variatif, mulai dari Rp15 juta hingga Rp 35 juta," bebernya.
Aksi kejahatan keenam wanita tersebut terbongkar setelah salah seorang pemilik mobil melapor ke kepolisian.
“Alasan para pelaku melakukan penipuan dan penggelapan itu karena terlilit utang. Sebagian uang hasil gadai itu juga mereka gunakan untuk kebutuhan pribadi,” ungkap Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Wabah Cacar Monyet Serang 20 Negara, Sampai Akhir Pekan Ini WHO Temukan 200 Kasus
Gede menyebut dari hasil penipuan para wanita itu, polisi telah mengamankan sebanyak sembilan mobil, sedangkan dua lainnya masih dalam pencarian.
“Keenam pelaku bakal disangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” katanya.