Radartasik, TASIKMALAYA - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya akhirnya berhasil merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Senin (23/05/2022) lalu.
Pembahasan yang berlangsung di Ruang Serba Guna DPRD juga diikuti oleh Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) Pemkab Tasikmalaya.
Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut selesai dibahas setelah beberapa kali pansus melakukan rapat dengan pihak eksekutif maupun studi komparasi/banding ke luar daerah termasuk DPRD kota/kabupaten lainnya.
BACA JUGA:Kota Tasikmalaya Daerah Paling Toleran di Priangan Timur, Kerukunan 18 Etnis Terjaga
Ketua Pansus Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hakim Zaman SE menjelaskan sebelum merampungkan pembahasan ranperda tersebut pihaknya bersama tim TAPD sudah melewati beberapa tahapan pembahasan, bahkan sudah sampai kepada tahap penyempurnaan isi materi dalam ranperda tersebut.
Hakim pun menyebutkan bahwa Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah itu merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 12 tahun 2019 dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022.
"Pada kedua undang-undang tersebut lah tersurat keharusan bagi pemerintah daerah membuat regulasi tentang pengelolaan keuangan daerah," terang Hakim, kepada Radartasik.com.
BACA JUGA:Dampak Hujan Deras Tembok Saluran Irigasi Jebol, Ratusan Bata Sawah Warga di Kota Banjar Terdampak
Lebih lanjut Hakim mengungkapkan kalau ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah itu sebagai penyempurnaan, tuntunan dan aturan bagi pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bagaimana pembahasan APBD itu secara benar, transparan dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.
Dengan jumlah pasal sebanyak 203 pasal, maka boleh dibilang ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut akan menjadi Perda yang komprehensif jika disahkan nantinya.
Pasalnya di dalam ranperda tersebut tercantum mulai dari perencanaan, penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) sampai APBD.
BACA JUGA:Perbaikan Jalan Jatiwaras Disoal, Dinas: Akan Diusulkan Kembali Tahun Anggaran 2023
Selain itu dalam ranperda tersebut juga berisi batas waktu maksimal Bupati Tasikmalaya menyerahkan dokumen KUA-PPAS hingga RAPBD kepada DPRD. Termasuk terkait rentang waktu pembahasan dan mekanisme pembahasannya di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami juga memandang apa yang dibahas dalam ranperda tersebut sangat penting untuk pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Karena di dalamnya juga mencakup besaran tunjangan dan lembaga penerima hibah," jelasnya.