Radartasik.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sudah membuka layanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) digital.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrullah mengatakan pelayanan pembuatan KTP-el digital ini dilakukan secara bertahap.
Syarat membuat KTP-el digital antara lain warga harus memiliki smartphone, tinggal di daerah yang memiliki jaringan internet, dan memiliki kemampuan soal teknologi.
”Yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kami layani,” kata Zudan Arif Fakrullah dikutip dari keterangan video, Sabtu (8/1/2022).
Dia menjelaskan uji coba KTP-el digital dilakukan mulai 2021. Uji coba identitas digital ini dilakukan di 58 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
”Identitas ini untuk secara bertahap menggantikan KTP-el fisik,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/1/2022).
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) pada ponsel pintar
2. Pemohon harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk
Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
3. Verifikasi data dilakukan dengan teknologi face recognition atau
pengenalan wajah
4. Pemohon melakukan verifikasi melalui email
5. Pemohon bisa kembali ke aplikasi dan login untuk mengakses data
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), hingga Kartu Vaksinasi Covid-19.
Kendati pembuatan KTP-el digital mulai dibuka, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri memastikan Dukcapil tetap melayani pembuatan identitas berbentuk fisik dengan pelayanan manual.
”Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur. Layanan digital dan layanan secara fisik manual,” tegas Zudan. (jpnn/lan)