Radartasik, KARAWANG – Seorang pria di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat berinisial T membunuh S, seorang anak umur 14 tahun.
Kemudian, pelaku menggantung jasad S di jembatan tol Jakarta-Cikampek, tepatnya belakang PT TMMIN Dusun Pejaten Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.
Pelaku yang masih kerabat korban itu menggantung S di jembatan tol agar terkesan korban melakukan bunuh diri. Alibi pelaku akhirnya terbongkar aparat Polres Karawang.
BACA JUGA: Update Kecelakaan di Panjalu, Sopir Bus Pandawa Serahkan Diri, Sopir Elf Maut Jadi Tersangka
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan tersangka T merasa kesal. Kemudian, T memukul wajah korban sekitar 3-4 kali dengan menggunakan tangan kanan.
Korban terjatuh. Kemudian, pelaku membenturkan kepala korban ke lantai. Tersangka mengecek korban sudah tidak bernafas.
BACA JUGA: Bendera LGBT Berkibar di Langit Jakarta, Jamal: Bahaya Sudah di Halaman Kita
”Setelah itu tersangka T panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting,” kata Aldi kepada wartawan di Mapolres Karawang.
Aldi menambahkan tersangka mengikat leher korban serta dikaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri.
BACA JUGA: Maudy Ayunda Menikah dengan Jesse Choi secara Islam, Jadi Mualaf Sejak Maret 2022
”Terhadap kejanggalan-kejanggalan. Kami duga kuat ini bukan bundir. Kami melakukan langkah-langkah penyidikan dan terungkap dalam waktu empat hari,” jelas Aldi.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Periksa saksi-saksi yang melihat diduga pelaku dan menyita barang bukti.
BACA JUGA: Pemuda Kota Banjar Diajak Tingkatkan Nilai-nilai Pancasila
Kemudian, melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan prarekonstruksi. Otopsi dari Rumah Sakit Kramat Jati dan RSUD Karawang.
Tersangka bakal dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke-2 Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.