radartasik.com - Tahun 2022 telah ditetapkan sebagai periode keberlanjutan pemulihan ekonomi dan reformasi struktural.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun 2022 dapat tumbuh di atas 5 persen.
Untuk mencapai sasaran tersebut, kepastian hukum dan dukungan Pemerintah akan terus dijalankan untuk kemudahan investasi dan berusaha.
Pemerintah berkomitmen melanjutkan agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi.
Keputusan Mahkamah Konstituti terkait revisi Undang-Undang Cipta Kerja akan secepatnya dijalankan dan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
Seluruh materi dan substansi UU Cipta Kerja sepenuhnya tetap berlaku.
“Selain itu, momentum Presidensi G20 Indonesia di tahun 2022 juga harus dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk mendorong pemulihan dan transformasi ekonomi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Hal itu disampaikan dalam sambutannya di acara Webinar Market Outlook 2022 yang bertajuk “Indonesia Towards 2022 Economic Recovery: Stability or Growth?” .