Radartasik.com — Tiga penyidik Polda Jabar dinonaktifkan. Hal tersebut imbas dari dugaan pelanggaran pada penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombespol Erdi A. Chaniago mengatakan, tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum itu sebelumnya diperintahkan Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana untuk dimutasi. Sekaligus untuk menjalani pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat.
”Dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan,” kata Erdi seperti dilansir dari Antara di Bandung, Jawa Barat, Jumat (19/11).
Dia mengonfirmasi, tiga penyidik yang dinonaktifkan itu merupakan personel yang terlibat dalam penanganan kasus Valencya yang dituntut penjara akibat KDRT. Dalam perkara itu, diduga Valencya yang justru menjadi korban.
”Dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan,” tutur Erdi.
Adapun perkara tersebut yang diketahui bermasalah itu berbuntut panjang. Selain dari kepolisian, kejaksaan juga mengalami dampaknya.
Saat ini, sembilan orang jaksa juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari sembilan jaksa itu, salah satunya yakni Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sehingga Aspidum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kini telah diganti oleh pelaksana tugas yakni Riyono yang juga selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). (jpg/antara)