Dewan Minta Pemerintah Daerah Ikut Bantu Komunikasi Soal Jembatan Cipatujah

Rabu 17-11-2021,13:00 WIB
Reporter : syindi

radartasik.com, SINGAPARNA — Akibatnya pembangunan jembatan Cipatujah yang terhambat berlarut-larut sempat menimbulkan kekesalan warga, karena menganggu aktivitas masyarakat. Hal itu diungkapkan Camat Cipatujah Darya kepada Radar, Selasa (16/11/2021).

Dia mengatakan keberadaan pemilik ruko atau bangunan yang berada di dekat jembatan bailey darurat di Desa/Kecamatan Cipatujah tidak diketahui di mana posisinya dan jarang terlihat ada di Cipatujah.

“Setahu kami pernah masyarakat mau merusak bangunan atau ruko tersebut (karena kesal, Red). Masyarakat ada yang datang dari Desa Ciherang, Ciandum, Sukahurip dan Pameutingan. Namun bisa diantisipasi dan tidak sampai terjadi apa-apa,” ujar dia.

Menurut dia, karena perbuatan pengurusakan ada konsekuensi hukumnya atau perbuatan tindak kejahatan. Maka pemerintah kecamatan dan desa mengantisipasi aksi tersebut jangan sampai terjadi.

Darya mengaku sejauh ini belum pernah bertemu dengan pemilik lahan tersebut, bahkan agak kesulitan. “Bahkan nomor kontaknya pun tidak ada, sehingga sulit untuk berkomunikasi. Apalagi situasi seperti ini, sudah tidak berani mendekati,” ujar dia.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya Haris Somantri SSos mengatakan, awalnya mengira permasalahan pembebasan lahan bangunan didekat jembatan di Pasanggrahan, Desa/Kecamatan Cipatujah sudah ada titik temu atau selesai dengan pemiliknya. Namun, ternyata informasi yang didapat belum ada penyelesaian.

Menurut dia, kewenangannya memang ada di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan anggarannya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), tetapi tetap kewajiban mendorong juga ada di pemerintah daerah setempat dengan komunikasi serta pendekatan dengan pemilik bangunan tersebut.

“Jadi sangat menghambat terhadap proses jalannya pembangunan jembatan, apalagi menjadi jalur transportasi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat dan pengguna jalan atau pengendara, terutama bagi pengusaha yang memiliki lahan usaha di sana,” ungkap Haris kepada Radar.

Dia menyebutkan, jika jembatan darurat tersebut belum juga selesai atau rampung dibangun, ini akan menjadi beban terutama bagi pengguna jalan, rawan kecelakaan karena jembatan yang darurat ini sangat mengkhawatirkan juga kondisinya, tidak setiap waktu dilakukan pemeliharaan.

Kemudian, lanjut dia, hanya secara swadaya saja dikelola oleh masyarakat setempat pemeliharaan jembatan tersebut. Maka dari itu, Komisi III mendorong kepada pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi dan pendekatan kepada pemilik agar ada solusi.

“Cuma kita belum mengkonfirmasi pemilik bangunan itu, maunya bagaimana. Walaupun ada informasi soal nilai untuk pembebasan lahan, saya kira kurang bijak juga. Karena yang namanya harga disesuaikan dengan NJOP, tidak semata mata azas manfaat, sifatnya harus lumrah,” paparnya.

Pada intinya, tambah dia, DPRD mendorong bahkan bersama eksekutif akan melakukan pendekatan kepada pemilik, supaya ada solusi dan jalan tengah, antara pemerintah kabupaten dengan pemilik bangunan itu.

“Harusnya tidak melihat kepentingan satu orang, tetapi kepentingan banyak orang, banyak masyarakat yang sudah berharap menunggu jalan dan jembatan bisa segera diperbaiki. Terhambat, karena sudah dibangun, tinggal menunggu sedikit lagi pembebasan lahan, belum ada kesepakatan antara pihak yang punya rumah dengan pemerintah,” katanya.

Dia menambahkan, munculnya nilai penawaran dari pemerintah diangka Rp 700 juta atau diukur NJOPnya sebetulnya sudah sesuai dan ada penawaran, ada langkah dan tindak lanjut pemerintah, walaupun masih belum sepakat.

“Saya kira pasti ada solusi yang lain, bagaimana komunikasinya dibantu pemerintah pusat oleh daerah. Apalagi sudah ada penawaran, tinggal kebijakan pemilik bangunan,” tambah dia. (dik)
Tags :
Kategori :

Terkait