Radartasik.com — Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menjadi 2 tahun penjara. Pengurangan hukuman ini terkait kasus penyebaran informasi bohong tes swab virus korona alias Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat.
Putusan ini lebih ringan dari vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan hukuman empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab.
Perkara pada tingkat kasasi ini diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi, Suhadi dengan anggota Suharto dan Soesilo. Vonis juga dicatat oleh panitera pengganti, Agustina Dyah. Vonis tersebut diputus majelis pada Senin (15/11) hari ini.
Dalam pertimbangannya, lembaga kekuasaan kehakiman ini menilai, Rizieq Shihab memang telah membuat keonaran akibat perbuatannya. Namun keonaran yang dilakukan mantan Imam Besar FPI itu hanya terjadi di media massa.
“Tidak terjadi korban jiwa/fisik atau harta benda serta terhadap terdakwa selain dalam perkara a quo juga telah dijatuhi pidana dalam perkara lainnya yang merupakan rangkaian peristiwa menyangkut Covid-19,” sebagaimana putusan kasasi.
Rizieq Shihab tetap dijerat menggunakan Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)