Radartasik.com, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) kembali membuka empat layanan uang rupiah kepada masyarakat di kantor pusat dan 42 kantor perwakilan di seluruh Indonesia mulai 8 Oktober 2021.
Empat Layanan Rupiah Kepada Masyarakat
1. Penukaran uang rusak
Kamis, Pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT
2. Penggantian uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran
Kamis, Pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT
3. Klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya
Selasa dan Kamis, Pukul 08.00 - 11.30 WIB/WITA/WIT
4. Penjualan uang rupiah khusus (URK) uncut banknotes
Senin, Pukul 08.00 — 11.30 WIB/WITA/WIT
Kepala Grup Departemen Komunikasi Bank Indonesia Muhamad Nur menjelaskan pembukaan ini sebagai upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat.
Pembukaan layanan rupiah ini, menurut dia, mempertimbangkan kondisi kebijakan pemerintah terkini terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi wilayah di level 1-3.
”Untuk kegiatan layanan uang rupiah bagi masyarakat di wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Selatan belum dibuka, mempertimbangkan level PPKM di wilayah yang bersangkutan,” kata dia dalam siaran persnya.
Dia menerangkan masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di Kantor Pusat BI wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scanning barcode sebagai bukti telah melakukan vaksin minimal dosis pertama.
Sementara di Kantor Perwakilan BI dapat menunjukkan surat keterangan (sertifikat) vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Bagi masyarakat yang karena kondisi tertentu tidak dapat melakukan vaksinasi, kata dia, dapat menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau surat keterangan negatif PCR dengan masa berlaku 2x24 jam.
”BI mengimbau masyarakat yang akan menggunakan layanan uang rupiah di seluruh kantor BI untuk tetap menjalankan protokol Covid-19,” ujarnya. (lan)