Akibatnya, PA sempat berurusan dengan polisi. Bahkan harus diperiksa di Polres Labuhanbatu untuk didalami keterangannya. Dari situ, terungkaplah sosok R dan B yang rupanya mengatur rencana jahat itu.
PA selaku ibu kandung, dikerjai anak sendiri untuk kirim narkoba ke tahanan, yang tak lain adalah paket dari R.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pemeriksaan, BS mengakui bahwa sabu yang ada di jus alpukat tersebut adalah pesanan miliknya yang dibeli dari R seharga Rp 1 juta.
BACA JUGA:H Nanang Sudarna, Ayahanda H Budi Budiman, Mantan Wali Kota Tasikmalaya Meninggal Dunia
BS juga mengakui, bahwa dia menyuruh R menyerahkan paket tersebut kepada ibunya agar diantarkan ke lapas.
Di hadapan polisi, ibu dari BS tak kuasa menahan tangis. Dia tidak menyangka, sebagai ibu kandung, malah jadi korban jebak anak sendiri untuk kirim narkoba.
Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.