Selebgram yang Umbar Aurat Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan

Senin 20-09-2021,20:30 WIB
Reporter : radi

Radartasik.com, BALI -  Setelah ditangkap dan dilakukan pemeriksaan secara marathon,  Rani Rahmawati alias RR, selebgram yang mengumbar aurat secara live di platform streaming atau broadcasting akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya itu, perempuan cantik asal Cianjur (bukan Bandung), Jawa Barat itu juga resmi ditahan .

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan dari hasil penyidikan terungkap jika perempuan kelahiran 4 Maret 1989 ini telah menekui profesinya secara host di aplikasi streaming Mxxx dan Bxxx sejak sembilan bulan terakhir  

Adapun modus tersangka RR mempertontonkan auratnya dan seterang-terangan menyiarkankanya secara live atau langsung kepada para followernya adalah untuk mendapatkan uang.

“Pelaku secara sengaja membuat atau mempertontonkan aurat dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau penghasilan,”tegas Kombes Jansen saat pres rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (20/09/2021).

Untuk itu, atas perbuatannya dari hasil penyidikan dan gelar perkara, Tersangka Rani dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

“Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”terang Jansen.  

Kombes Jansen pun mengungkapkan sebagai seorang host (penyiar) di platform live streaming atau broadcasting RR memiliki banyak nama samara atau alias.

"Pelaku ini memiliki sejumlah nama lain atau samara. Sesuai pengakuan dan penyidikan, dia punya nama samaran diantaranya Kuda Poni dan Bintang Live," ungkapnya .

Seperti diketahui sebelumnya RR ditangkap Polresta Denpasar di sebuah apartemen Kubu Mawar Residence Kamar No. 409 di kawasan Taman Pancing, Denpasar Selatan, pada Jumat (17/09/2021) lalu sekitar pukul 02.00 WITA. Ia ditangkap karena sering melakukan siaran live dengan mengumbar auratnya via aplikasi broadcasting.  (rb/mar/pra/jpr)

Tags :
Kategori :

Terkait