7 Pengedar Sabu, Tembakau Gorilla & Hexymer Ditangkap Polisi, Ada Mantan Dosen

Rabu 28-07-2021,14:37 WIB
Reporter : agustiana

radartasik.com, KOTA - Meski ditengah pandemi Covid-19, aparat Kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, terus gencar memberantas Narkoba.

Rabu (28/07/21) siang, Polisi menciduk 7 penyalahgunaan Narkoba di berbagai tempat.

Yakni, 2 pengedar sabu, 3 pengedar tembakau sintetis gorila dan 2 pengedar pil Hexymer. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan mengatakan, 7 pengedar narkoba ini diciduk dari beberapa tempat selama sebulan ini. 

Mereka semua adalah pengedar dan ditemukan barang bukti dari tangannya.

"Jadi ini kasus tindak pidana narkoba hasil pengungkapan Juni-Juli 2021. Berhasil diamankan 7 tersangka," ujar Doni kepada radartasik.com di Mapolres saat press conference.

Terang dia, dari total 7 pelaku diantaranya 6 orang pengedar dan seorang ada yang menjadi perantara. Serta seorang diantaranya adalah residivis. 

Selain itu, seorang pelaku inisial AJ berprofesi mantan dosen sebuah kampus di Kota Tasik. 

AJ diciduk bersama rekannya, YH di Indihiang terkait kasus peradaran sabu.

"Jadi AJ ini jadi bosnya. Dari AJ kami amankan 17,52 gram sabu dan dari YH diamankan 33,52 gram sabu. YH berprosesi supir taksi online. Mobilnya juga turut kita amankan. Total 51,04 gram," terangnya.

Sedangkan tembakau sintetis gorila, beber Doni, Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota awalnya menciduk AN, mantan residivis di Kecamatan Tawang dengan barang bukti 2,5 gram tembakau sintetis.

Lalu, dikembangkan dan Polisi menciduk jaringannya AN, yaitu HL di Cibereum dengan barang bukti 10 gram tembakau sintetis. 

"Kemudian dikembangkan lagi ditangkap perantaranya JK ditangkap di Cihaurbeuti Ciamis yang berprofesi ojek online. Dari JP diamankan 120 gram tembakau gorila. Jadi total 132,5 gram," bebernya.

Sedangkan untuk obat terlarang, pihaknya menciduk HN dan RI. Barang bukri yang diamankan dari tangan HN, 114 butir hexymer serta 145 butir pil trihexyphenidyl.

Kedua pengedar narkoba ini, kata Doni, tak saling kenal alias bukan satu jaringan. 

"HN ditangkap di Rajapolah dan tersangka RI diciduk di Ciawi. Dari tangan RI diamankan 733 butir hexymer. Para pelaku ini melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenakan pasal 112 ayat 1 ancaman paling lama 20 tahun penjara dan pasal 114 ayat 2 ancaman pidana seumur hidup," jelasnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait