PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun Drastis, Pertama Kali Sejak 2017
PPATK mencatat perputaran dana judi online turun 20 persen pada 2025. -Infopublik.id -
RADARTASIK.COM - Pemberantasan judi online di Indonesia mulai menunjukkan hasil setelah nilai perputaran dana aktivitas ilegal tersebut tercatat mengalami penurunan untuk pertama kalinya sejak 2017.
Dilansir dari laman Infopublik.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun atau turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.
Nilai deposit judi online juga ikut menurun dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun pada 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah, aparat penegak hukum, regulator, hingga penyelenggara sistem pembayaran.
"Setiap tahun sejak 2017 terus meningkat, penurunan nilai perputaran dana judi online pada 2025 menjadi sejarah. Capaian ini tidak terlepas dari ketegasan Presiden Prabowo memimpin perang melawan judi online, dan menggerakkan seluruh unsur pemerintah untuk bekerja serentak," ujar Ivan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (26/7/2026).
BACA JUGA:Fadli Zon Dorong Permainan Tradisional Kembali Populer, PP Tunas Jadi Penguat Karakter Anak
PPATK menyebut penguatan sinergi dilakukan melalui penanganan konten digital, pengawasan transaksi keuangan, penegakan hukum, hingga pemulihan aset hasil kejahatan.
Modus Judi Online Terus Berubah
Di balik tren penurunan tersebut, PPATK mengingatkan ancaman judi online masih terus berkembang dengan pola transaksi yang semakin sulit dideteksi.
Selama kuartal I 2026, nilai perputaran dana judi online masih mencapai Rp40,3 triliun dengan total deposit sebesar Rp10,59 triliun.
PPATK menemukan mayoritas transaksi deposit pada 2025 dilakukan melalui QRIS yang mencapai sekitar 78,5 persen frekuensi transaksi atau lebih dari 305 juta transaksi dengan nilai Rp19,35 triliun.
Sementara itu, pelaku juga memanfaatkan transfer bank, dompet digital, perusahaan cangkang, merchant UMKM fiktif, merchant digital, hingga merchant aggregator untuk menyamarkan transaksi judi sebagai aktivitas perdagangan yang sah.
Penyalahgunaan layanan payment gateway, remitansi, penukaran valuta asing, layanan pendanaan berbasis teknologi, hingga penjualan voucher digital juga menjadi perhatian dalam pengawasan PPATK.
Selama semester pertama 2026, PPATK menghentikan sementara transaksi pada 5.762 rekening yang diduga berkaitan dengan judi online dengan total dana mencapai Rp1,07 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: