Usai Tandatangani SK, 1.876 PPPK Paruh Waktu Kota Tasikmalaya Diambil Sumpah Akhir November ini
Penandatanganan SK PPPK Paruh Waktu di Aula BKPSDM Kota Tasikmalaya, Kamis 13 November 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
BACA JUGA:BTN Sediakan KPR bagi Hakim, Pembelian Hunian Baru maupun Second Ada Potongan Biaya Akad
Ia menegaskan, status gaji PPPK Paruh Waktu tidak mengikuti ketentuan Upah Minimum Kota (UMK).
Pemerintah menyesuaikan penghasilan dengan kapasitas keuangan OPD agar tidak mengganggu kegiatan dan layanan publik.
"Kami harus realistis, karena jumlah pegawai paruh waktu cukup banyak, terutama di Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan RSUD. Jadi kami pertimbangkan kemampuan OPD agar tetap seimbang,” tuturnya.
Gun Gun berharap, dengan pelaksanaan sumpah jabatan ini, seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih profesional, memiliki kepastian status, serta memahami tanggung jawab dan larangan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja.
“Kami ingin mereka bekerja dengan tenang, punya kepastian hukum, dan memahami perannya sebagai aparatur pemerintah. Semoga semuanya berjalan lancar hingga pengambilan sumpah nanti,” pungkasnya.
Wakil Ketua Forum Tenaga Honorer Kota Tasikmalaya, Asep Setiawan mengaku bersyukur proses pengangkatan non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu ini berjalan dengan lancar.
"Secara keseluruhan keinginan pata pegawai non ASN sudah terpenuhi. Adapun di PPPK sesuai kesepakatan rekan-rekan semua termasuk dari sisi kedisiplinan dan gaji. Itu sudah sesuai kesepakatan," tuturnya.
Soal gaji, jelas dia, nilainya masih seperti yang diterima saat ini. Pihaknya pun berharap semoga mungkin di tahun depan atau bulan depan ada perubahan.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025, Cek Syarat dan Cara Pengajuannya untuk UMKM
"Karena di klausul perjanjian itu juga ada bahwa kenaikan gaji bisa diperbaharui atau disesuaikan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: