Polda Sumut dan Satgas PASTI Bongkar Sindikat Penipuan Digital
Polda Sumut dan Satgas PASTI membongkar jaringan penipuan keuangan lintas bank yang merugikan korban hingga Rp254 juta, Rabu 15 Oktober 2025. istimewa for radartasik.com--
MEDAN, RADARTASIK.COM - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil membongkar jaringan penipuan keuangan lintas bank yang merugikan korban hingga Rp254 juta.
Keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Empat orang pelaku berhasil ditangkap setelah Satgas PASTI dan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut menelusuri aliran dana yang disamarkan hingga tujuh lapisan transaksi, melibatkan 34 nama dan 36 rekening di 13 bank serta penyedia jasa pembayaran.
Ketua Satgas PASTI Rizal Ramadhani menyebutkan, kasus ini menjadi bukti kuatnya kolaborasi antara regulator, lembaga negara, dan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan finansial.
BACA JUGA:Raksa Budaya Santun Cipedes Dorong UMKM, Layanan Publik, dan Gotong Royong Warga Kota Tasikmalaya
“Sinergi antara Satgas PASTI dan Polda Sumut membuahkan hasil nyata. Penindakan ini menjadi bukti bahwa kejahatan keuangan digital tidak akan dibiarkan merugikan masyarakat,” tegas Rizal saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu 15 Oktober 2025.
Kasus berawal dari laporan korban berinisial RS, yang pada 19–20 Agustus 2025 tertipu setelah menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai kerabat.
Modus ini tergolong rekayasa sosial (social engineering) yang umum digunakan dalam penipuan digital.
Dari hasil penelusuran IASC, dana korban segera dipindahkan melalui berlapis-lapis rekening untuk mengaburkan jejak.
BACA JUGA:Guru SRT 41 Kota Tasikmalaya Ikut Mondok Demi Dampingi Siswa Beradaptasi di Asrama
Namun, berkat kerja sama cepat antara Satgas PASTI dan aparat kepolisian, para pelaku berhasil ditangkap dan kini berstatus tersangka.
Rizal menegaskan, Satgas PASTI bersama aparat penegak hukum akan terus menindak tegas pelaku kejahatan keuangan digital.
“Kami tidak akan berhenti memperkuat sistem pelindungan konsumen. Kejahatan digital yang merugikan masyarakat harus diberantas hingga ke akar,” ujarnya.
OJK selaku koordinator Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi dan pinjaman online mencurigakan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: