ASN Tasikmalaya Laporkan Dugaan Rotasi-Mutasi Tak Wajar ke Ombudsman
ASN Tasikmalaya saat laporkan dugaan rotasi-mutasi tak wajar ke Ombudsman, Selasa 7 Oktober 2025. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dugaan ketidakwajaran dalam proses rotasi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA kembali menjadi sorotan publik.
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), Irvan Mulyadie, melaporkan dugaan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat pada Selasa 7 Oktober 2025.
Irvan, yang kini menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Sukaratu, sebelumnya menempati posisi Kepala Subbagian Kearsipan di Setda Kabupaten Tasikmalaya.
Ia mengakui, mutasi yang diterimanya pada akhir September lalu tidak mencerminkan prinsip objektivitas dan keadilan dalam sistem manajemen ASN.
BACA JUGA:Main Game Jungle Ludo Bisa Dapat Saldo DANA Gratis
“Saya datang ke Ombudsman untuk memastikan apakah proses rotasi dan mutasi ini sudah sesuai aturan. Biarkan Ombudsman yang menilai dan menindaklanjuti,” ujar Irvan, Kamis 9 Oktober 2025.
Irvan dikenal sebagai ASN berprestasi. Ia aktif di bidang literasi dan kebudayaan, pernah meraih Juara II Lomba Puisi se-Asia Tenggara, dan mewakili Indonesia dalam forum Majelis Sastra Asia Tenggara (MASTERA).
Di tingkat daerah, ia juga dinobatkan sebagai ASN Inspiratif dan Berprestasi Kabupaten Tasikmalaya.
Karena itu, penempatannya di bidang kesejahteraan sosial dinilai tidak relevan dengan kompetensinya.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Grow Your Fantastic Pet
“Kalau sistem manajemen talenta dijalankan dengan benar, prestasi dan kompetensi pegawai semestinya menjadi pertimbangan utama. Saya merasa penempatan ini tidak sejalan dengan bidang saya,” terangnya.
Irvan menilai, persoalan mutasi yang tidak transparan bukan hanya dialaminya seorang diri.
Ia meyakini ada ASN lain yang mengalami hal serupa namun memilih diam.
“Saya berharap langkah ini bisa mendorong ASN lain untuk berani memperjuangkan keadilan. Selain ke Ombudsman, saya juga sudah mengajukan gugatan ke PTUN,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: