Bagaimana Teknis Pengawalan Pejabat Setelah Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirine Rotator?

Bagaimana Teknis Pengawalan Pejabat Setelah Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirine Rotator?

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator di jalan raya.-Humas Polri-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pembekuan sementara penggunaan sirine dan rotator di jalan raya.

Meski begitu, pengawalan kendaraan pejabat tetap berjalan. Hanya saja tanpa menjadikan sirine dan strobo sebagai prioritas utama.

Agus menekankan sirene hanya boleh dipakai dalam kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Dikutip dari laman Humas Polri, dia menyebutkan penggunaan tidak boleh dilakukan sembarangan. Untuk saat ini sifatnya berupa imbauan agar sirine tidak dipakai jika tidak mendesak.

BACA JUGA: Strategi Bojan Hodak Saat Persib Hadapi Arema, Reijnders Cari Obat Kekecewaan di Kanjuruhan

BACA JUGA: Rincian Lengkap 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama 2026, Idul Fitri Tanggal Berapa?

Langkah tersebut diambil sebagai respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene dan cahaya strobo.

Kakorlantas menyampaikan terima kasih atas kepedulian publik serta menegaskan semua masukan akan ditindaklanjuti.

Dia juga mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas.

Saat ini Korlantas Polri sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator agar tidak terjadi penyalahgunaan.

BACA JUGA: Prediksi Arema Vs Persib: Bojan Hodak Isyaratkan Rotasi Pemain, Klasemen Singo Edan Lebih Tinggi

BACA JUGA: Cara Beli Tiket IMOS 2025, Harga Mulai Rp25 Ribu

Dasar pengaturan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dalam Pasal 59 ayat (5) diatur bahwa:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: