Pemkot Tasikmalaya Siapkan Skema Penghapusan PBB untuk Warga Tak Mampu
Bangunan hunian dan tempat usaha yang menjadi objek pajak di Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya. rezza rizaldi / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) TASIKMALAYA membuka peluang untuk menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang benar-benar tidak mampu.
Kebijakan ini tengah dikaji agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi keuangan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya, Hadi Riaddy, menegaskan tujuan utama penghapusan PBB adalah meringankan beban masyarakat kecil.
“Kalau memang diterapkan, prioritasnya untuk warga yang tidak mampu. Tidak bijak kalau dihapuskan untuk semua, termasuk yang sebenarnya mampu membayar,” ujarnya seperti dilansir dari radartasik.id, Kamis 28 Agustus 2025.
BACA JUGA:Pelajar di Tasikmalaya Rentan Terpapar Radikalisme, Densus 88 Turun ke SMA Negeri 9
Menurut Hadi, masih ada wajib pajak yang menunggak karena keterbatasan ekonomi, tetapi tidak sedikit pula yang enggan membayar meski mampu secara finansial.
“Kalau yang mampu dihapuskan tunggakannya, itu justru tidak mendidik,” tegasnya.
Ia menjelaskan, masyarakat miskin sebagian besar tidak memiliki aset tanah atau bangunan sehingga terbebas dari beban PBB.
Namun, bagi yang memiliki aset sederhana dan terkendala ekonomi, pemerintah akan mempertimbangkan penghapusan tunggakan.
BACA JUGA:HP Xiaomi, Redmi dan POCO Diskon Akhir Agustus 2025, Harga Redmi Note 14 Pro Plus 5G Berapa?
“Kami akan koordinasi dengan Dinas Sosial untuk memetakan wajib pajak yang benar-benar layak mendapatkan penghapusan,” katanya.
Hadi menambahkan, mekanisme penghapusan tunggakan pajak sudah memiliki aturan dan kriteria tertentu.
Karena itu, kajian yang dilakukan Pemkot Tasikmalaya bertujuan agar kebijakan ini tidak berbenturan dengan regulasi.
“Intinya, penghapusan ini untuk membantu rakyat kecil tanpa mengorbankan kepentingan fiskal daerah,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: