42 Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Belum Ditertibkan, FPER Kritik Pemkab

42 Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya Belum Ditertibkan, FPER Kritik Pemkab

Ilustrasi minimarket ilegal. istimewa for radartasik.com --

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten Tasikmalaya menyoroti lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan minimarket ilegal.

Berdasarkan data dinas terkait, terdapat 47 minimarket yang beroperasi tanpa izin lengkap, namun baru lima yang ditindak dan tiga di antaranya ditutup.

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, menyebut lambannya progres penertiban mencerminkan lemahnya sikap Pemkab Tasikmalaya, baik eksekutif maupun DPRD.

“Ini patut dipertanyakan, sejauh mana keberpihakan Bupati dan DPRD terhadap ekonomi rakyat kecil,” ujarnya, Kamis 21 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pimpinan Rumah Tahfidz di Tasikmalaya Terbukti Asusila! Divonis 15 Tahun Penjara

Menurut Asep, ketidaktegasan pemerintah justru memberi kesan adanya pembiaran praktik ilegal. 

Ia mendesak Bupati melakukan evaluasi terhadap OPD yang dinilai tumpul dalam penegakan Perda.

“Kalau Satpol PP tidak segera menertibkan 42 minimarket lain yang belum berizin, akan timbul kecemburuan di masyarakat. Kesan tebang pilih sangat kuat, jangan-jangan ada kepentingan lain di balik ini,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas KUKM Perindag Kabupaten Tasikmalaya, H Endang Syahrudin, menegaskan pihaknya tidak berwenang menerbitkan izin operasional.

BACA JUGA:Settt Bocoran Waktu Rilis dan Spesifikasi iPhone 17, Siap-siap Nabung untuk War-nya

“Sejak awal kami hanya memberikan rekomendasi untuk sekitar 138 minimarket, itu pun sebatas memeriksa kesesuaian lokasi. Izin operasional ada di DPMPTSP,” jelasnya.

Endang menambahkan, rekomendasi tidak diberikan jika lokasi minimarket tidak sesuai aturan zonasi, misalnya terlalu dekat dengan pasar tradisional. 

Ia juga menyebut perlunya keterlibatan DPMPTSP, PUTRLH, dan Satpol PP dalam pengawasan bangunan serta penegakan Perda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait