Komisi I DPRD Tasikmalaya Desak Kesejahteraan PPPK Paruh Waktu Tak Hanya Soal NIP
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polemik kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten TASIKMALAYA kembali mencuat.
Komisi I DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya memperjuangkan pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP), tetapi juga menjamin kesejahteraan mereka secara adil.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, menegaskan seluruh PPPK paruh waktu, baik kategori R2, R3, maupun R4, harus diakomodasi tanpa diskriminasi.
“Tentu semuanya harus diakomodir. Tidak boleh ada yang diperlakukan berbeda. Baik tenaga pendidik, kesehatan, maupun teknis, semuanya berhak mendapat NIP,” tegas Andi, Senin 18 Agustus 2025.
Andi menambahkan, pemberian NIP harus dibarengi dengan penghargaan berupa gaji layak, minimal setara Upah Minimum Regional (UMR).
“Jangan sampai mereka diberi NIP tanpa kejelasan soal gaji. Itu jelas tidak adil,” ujarnya.
Ia juga menyinggung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang mengedepankan prinsip keadilan.
“Kalau soal anggaran, tidak bisa jadi alasan. Setiap tahun ada ASN pensiun, artinya keberadaan PPPK sangat vital dalam pelayanan publik. Pemkab harus adil,” katanya.
Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin mengakui pemerintah daerah menghadapi dilema terkait pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu.
Jika usulan pengangkatan NIP tidak diajukan pada Agustus 2025, sekitar 4.600 PPPK terancam kehilangan NIP meski sudah lama mengabdi.
Namun, skema gaji PPPK kategori R2, R3, dan R4 harus ditanggung melalui APBD yang nilainya hanya sekitar Rp300 miliar.
“Kalau gaji rata-rata Rp2,5 juta per orang per bulan, anggaran yang terserap bisa mencapai Rp180 miliar per tahun. Sisanya hanya Rp120 miliar, jelas tidak cukup untuk pembangunan,” jelas Cecep.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: