Ratusan Uang Palsu Sasaran Warung Kecil Dimusnahkan Kejari Tasikmalaya, Begini Penjelasan Jaksa
Kejari Tasikmalaya memusnahkan 287 lembar uang palsu dan berbagai barang bukti dari 22 perkara, Senin 17 November 2025. ujang nandar / radartasik.com --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten TASIKMALAYA memusnahkan berbagai barang bukti dari 22 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Senin 17 November 2025.
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Kabupaten Tasikmalaya dan dihadiri perwakilan Polres Tasikmalaya, BNN Kota Tasikmalaya, Dinas Kesehatan, pejabat struktural, jaksa fungsional, serta unsur terkait lainnya.
Salah satu barang bukti menonjol yang dimusnahkan adalah 287 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nominal Rp28.700.000.
Uang palsu tersebut sebelumnya diedarkan pelaku ke sejumlah warung kecil yang dinilai rentan karena minim pengetahuan dan tidak memiliki alat deteksi keaslian uang.
BACA JUGA:Fakta Baru Ambruknya Gazebo FKIP Unsil Tasikmalaya yang Menimpa Belasan Mahasiswa
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jimmy Didi Setiawan SH MH, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari berbagai perkara, mulai dari psikotropika, zat adiktif, asusila, pidana khusus, kepemilikan senjata tajam hingga peredaran uang palsu.
Menurut dia, peredaran uang palsu memberikan dampak langsung kepada masyarakat kecil, terutama pemilik warung.
“Pelaku menyasar warung-warung kecil karena tidak memiliki alat pendeteksi uang. Upal yang kami musnahkan ini sangat mirip dengan uang asli secara kasat mata, sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi,” ujarnya.
Jimmy mendorong Bank Indonesia dan lembaga perbankan untuk meningkatkan sosialisasi tentang cara mengenali uang palsu agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan serupa.
BACA JUGA:Tokoh Perempuan Bangsa Dukung Lutpi Lutpiansyah Pimpin KNPI Tasikmalaya di Musda 2026
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai Pasal 270 KUHAP serta bagian dari komitmen Kejaksaan menjaga transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi seluruh aparat penegak hukum yang sudah bersinergi dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana di Tasikmalaya,” tambahnya.
Selain menjadi kewajiban hukum, pemusnahan barang bukti dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum serta menjaga integritas dan profesionalitas jajaran Kejaksaan.
Plt Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB), Chandra Pradipta R SH MKn, merinci barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: