5.810 KUA Terintegrasi Simkah, Kartu Nikah Digital Lebih Simpel
Reporter:
ocean|
Selasa 15-06-2021,12:15 WIB
RADARTASIK.COM, JAKARTA — Sebanyak 5.810 dari 5.945 kantor urusan agama (KUA) di Indonesia telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Hal itu disampaikan Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Jajang Ridwan di Jakarta pada Senin (14/06/2021).
”Per Senin, 14 Juni 2021, sebanyak 5.810 KUA kecamatan sudah terintegrasi dengan aplikasi Simkah sehingga KUA kecamatan yang belum memiliki akses Simkah sekitar 135 KUA kecamatan,” ujar dia.
Dia menegaskan Kemenag terus mengupayakan agar seluruh KUA bisa mengakses layanan Simkah.
”Kita terus melakukan koordinasi secara intens dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait hal tersebut,” ujarnya.
Jajang menjelaskan aplikasi Simkah memiliki banyak manfaat. Salah satunya memudahkan masyarakat dalam mendaftar nikah secara online.
Layanan terbaru, kata dia, masyarakat yang mendaftar nikah melalui Simkah akan mendapatkan kartu nikah digital.
”Kartu nikah digital itu terintegrasi dengan aplikasi Simkah,” tutur dia.
Manfaat Kartu Nikah
Selain menjadi salah satu bentuk dokumen legalitas pernikahan, ada beberapa manfaat kartu nikah.
Pertama, mempermudah akses layanan KUA di seluruh Indonesia. Pasangan yang menikah di Papua, dapat mengakses layanan di Jakarta atau daerah mana pun yang bersangkutan berada.
Kedua, Kartu nikah juga dapat digunakan sebagai data pendukung yang akurat untuk memenuhi persyaratan dalam urusan perbankan atau lainnya tanpa melampirkan buku nikah atau pun legalisasi buku nikah. Sebab, data nikah yang terekam pada kartu ini dijamin keasliannya.
Ketiga, meminimalisir dan mencegah terjadinya pemalsuan buku nikah. Kartu nikah dilengkapi kode QR yang terhubung dengan aplikasi Simkah. Dengan kartu nikah bisa memangkas dan meminimalisir adanya kerugian yang dialami masyarakat akibat buku nikah palsu. (lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: