Jangan Mudah Tergiur Pinjaman Online Ilegal

Jangan Mudah Tergiur Pinjaman Online Ilegal

RADARTASIK.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memblokir 3.193 pinjaman online ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing menyebut jajarannya hingga saat ini telah memblokir pinjol tersebut karena sebagian memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.


“Jumlah ini sangat besar,” kata Tongam saat konferensi pers di Yogyakarta, Kamis (9/6/2021).

Menurut Tongam, salah satu ciri-ciri pinjol ilegal ialah memiliki persyaratan pinjaman yang mudah.

Mereka tidak meminta syarat ketat untuk menggaet nasabah. Namun, risiko dan konsekuensinya sangat berbahaya “Bunga yang dijanjikan hanya setengah persen, tetapi realisasinya bisa 2-4 persen per hari. Yang paling berbahaya, dia selalu minta izin kita untuk bisa mengakses semua data dan kontak di telepon selular,” katanya.

Setelah mendapatkan data pribadi, lanjut Tongam, pemberi pinjaman sewaktu-waktu akan menggunakannya untuk mengintimidasi atau meneror nasabah yang tidak segera melunasi pinjaman. Pinjol ilegal bahkan akan menyebarkan foto atau data pribadi yang bersangkutan kepada publik. “Kami harus mendorong para pelaku ke kepolisian,” ujar Tongam

Kendati demikian, tidak semua pinjaman online merugikan. Sebab, tujuan dari pinjaman online adalah menjembatani kebutuhan dana masyarakat yang tidak bisa terlayani sektor jasa keuangan formal di bank. Tongam mengakui ada 55 juta nasabah yang bergabung dengan pinjaman online yang legal atau resmi dengan total outstanding mencapai Rp 18 triliun.

“Kalau ada masyarakat mengatakan pinjol menyengsarakan faktanya tidak. Sebenarnya menyengsarakan kalau dia itu masuk pinjol ilegal,” kata Tongam. (jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: