Kejari Kabupaten Tasik Kantongi Identitas Pengepul Pemotong Bansos
Reporter:
syindi|
Jumat 11-06-2021,14:30 WIB
RADARTASIK.COM, SINGAPARNA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya sudah memeriksa 71 saksi dari 61 lembaga keagamaan yang menerima bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemprov Jabar mengeluarkan bantuan sosial Rp 41.181.388.820,00 untuk 223 lembaga atau yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M Syarif SH MH mengungkapkan, perkembangan pemeriksaan terhadap para penerima bansos sudah bertambah jumlahnya, termasuk saksi yang diperiksa.
“Untuk penanganan kasus dugaan pemotongan bansos tahun 2020, kita sudah ekspose melalui zoom meeting langsung dengan BPK RI. Dari 223 lembaga kegamaan yang sudah diperiksa sampai dengan saat ini, ada 71 saksi dari 61 lembaga atau yayasan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (10/6/2021).
Menurut dia, melalui zoom meeting tersebut, disampaikan kepada BPK RI data hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari lembaga atau yayasan yang sudah diperiksa sampai saat ini. Dan untuk kerugian negara sedang diaudit oleh BPK RI.
“BPK ini beberapa bulan yang lalu telah masuk ke Kabupaten Tasikmalaya dan mengambil sampel, ada 19 sampel dan kita pun sudah berkirim surat ke BPK, jadi mereka yang mengaudit,” paparnya.
Pada intinya, terang dia, kejaksaan saat ini terus bekerja memeriksa saksi-saksi dari lembaga atau yayasan keagamaan, sementara BPK RI juga secara bersamaan mengaudit kerugian negara juga.
“Jadi pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan terus berjalan, BPK RI juga sambil menghitung dan mengaudit kerugian negara. Jadi hasil pemeriksaan yang 71 saksi dari 61 lembaga ini datanya sudah dikirimkan dan dilaporkan ke BPK RI,” terang dia.
Dia menambahkan, bahwa pemeriksaan saksi dari lembaga keagamaan penerima bansos ini, akan terus berlangsung secara keseluruhan. Pemeriksaan tetap berjalan, tidak ada istilah jalan di tempat.
“Bahkan sudah ada titik terang mengarah ke terduga oknum pengepul, walaupun belum diperiksa. Kita periksa saksi-saksi lembaga dulu. Yang jelas perkara ini tetap berjalan, tidak ada istilah jalan di tempat penanganannya,” tegasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat SH menambahkan, dari 233 lembaga penerima bansos sebanyak 71 orang saksi dari 61 lembaga atau yayasan sudah diperiksa.
Menurut dia, untuk 46 orang saksi mengakui adanya pemotongan bansos yang diterima oleh lembaganya. Sementara 15 orang saksi sisanya tidak mengakui.
“Untuk saksi dari lembaga yang tidak mengakui adanya pemotongan, akan dilaksanakan audit secara fisik oleh penyidik kejaksaan langsung ke lapangan. Penyidik tidak percaya begitu saja, yang disampaikan saksi, tidak ada pemotongan,” ungkap dia.
Bahkan, jelas dia, ketika penyidik melakukan audit fisik ke lapangan, kemudian akhirnya ditemukan adanya pemotongan, saksi dari lembaga yang awalnya tidak mengaku potongan tersebut bisa tersangkut hukum atau pidana.
Dia menambahkan, masih ada sekitar 162 lembaga atau yayasan keagamaan yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan. Intinya, dalam perkembangan kasus dugaan pemotongan dana hibah provinsi tahun 2020 ini, selain terus bertambah lembaga yang diperiksa juga, penyidik sudah mengarah ke terduga oknum yang mengondisikan pemotongan.
“Selain terduga pengepul dan pemotong di lapangan, juga terduga pelaku besarnya, sudah dibidik siapa saja orang-orangnya. Dan kemungkinan besar akan ada penetapan tersangkanya,” ungkap dia.
Pada umumnya, tambah dia, lamanya proses pemeriksaan terhadap penerima bansos, selain jumlahnya lembaganya mencapai ratusan, juga penyidik terkadang harus bersabar saat melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Kebanyakan saksi atau penerima bansos yang diperiksa ini, diawal belum mengakui adanya pemotongan. Pada akhirnya setelah sore hari baru mengakui adanya pemotongan. Jadi segala cara teknik pendekatan dilakukan oleh penyidik,” tambah dia. (dik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: