Travel Tak Punya Izin Trayek Terpaksa Diberi Sanksi Tilang
Radartasik, TASIKMALAYA - Dua kendaraan travel, Isuzu Z 7507 ND antar jemput antar provinsi (AJAP) dan Daihatsu Gran Max B 2836 SZF terpaksa diberi saknsi tilang oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tasikmalaya.
Kedua travel tersebut sebelumnya diberhentikan dan diamankan oleh pengemudi angkutan umum elf di Kecamatan Sodonghilir. Kedua mobil travel tersebut diketahui tidak memiliki izin trayek angkutan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya AKP Ryan Faisal SIK mengatakan, dua travel yang diamankan tengah mengangkut penumpang dari Jakarta ke Sodonghilir.
"Diketahui kendaraan travel tersebut tidak mempunyai izin trayek angkutan, atau sering disebut travel gelap. Sehingga diamankan dan ditilang. Kendaraannya dibawa ke Mako Polres Tasikmalaya," katanya.
Menurutnya, sebelum diamankan ke Polres Tasikmalaya, travel tersebut sempat diberhentikan oleh pengurus atau pengemudi angkutan elf, karena terjadi keresahan dari beberapa angkutan yang memiliki izin trayek yang sah.
"Jadi banyak yang komplain terhadap travel yang tidak punya izin trayek. Iya sebelumnya (kedua travel) didatangi pengemudi angkutan dan warga," kata dia.
Pengemudi Travel, Riki (30) juga mengakui bahwa mobilnya sempat diberhentikan pengemudi angkutan umum elf di Sodonghilir.
"Iya membawa penumpang dari Jakarta ke Sodonghilir, dan diberhentikan oleh pengurus angkutan elf. Tidak ada intimidasi, hanya diberhentikan," ujarnya.
Dia menjelaskan, penumpang yang dibawanya merupakan langganan. Ongkosnya sendiri Rp 150 ribu untuk hari-hari biasa. Ini berdeda dengan menjelang Lebaran bisa sampai Rp 200-300 ribu per penumpang.
"Kalau untuk penumpang dibawa ke Polsek dan diantarkan ke rumahnya oleh ojek. Ada lima penumpang, untuk tiga penumpang sampai Sodonghilir," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: