Pelanggaran Iklan Industri Jasa Keuangan Kian Masif, Dr Aqua Sampaikan Panduan Etik

Pelanggaran Iklan Industri Jasa Keuangan Kian Masif, Dr Aqua Sampaikan Panduan Etik

BANDUNG - Pakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana menyinggung tentang semakin masifnya iklan-iklan jasa keuangan di ranah digital yang bertendensi melanggar aturan. 

Oleh karena itu diperlukan panduan etik komunikasi agar industri jasa keuangan yang memasarkan jasanya senantiasa mengedepankan nilai-nilai positif dan memberdayakan publik. 

Hal disampaikan Dewan Pakar Ikatan Sarjana Ilmu Komunikasi (ISKI) Pusat itu menjelang kehadirannya sebagai narasumber Sharing Komunikasi dan Motivasi di hadapan para pejabat  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) OJK di Hotel Intercontinental Kota Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 10 Juni 2021 ini. 

Dr Aqua yang akan berbicara bersama para ekonom dan pakar lainnya menyampaikan tema "Studi Kasus Pemasaran Produk Jasa Keuangan yang Misleading dari Perspektif Komunikasi". 

Pembicara di berbagai forum penting itu semula ingin menghadiri langsung acara tersebut di Bandung. 

Namun niat tersebut tidak terpenuhi karena pada hari yang sama sudah banyak agendanya di Jakarta. Salah satunya pertemuan dengan Direktur Utama PTPN III Holding (Persero) Mohammad Abdul Ghani dan mantan Direktur Litbang PTPN IV Memed Wiramihardja. Akhirnya Dr Aqua memutuskan hadir secara daring lewat Zoom. 

Dalam data yang dilansir OJK, terdapat sebanyak 3.224 iklan yang melanggar ketentuan lembaga jasa keuangan periode Januari 2019 sampai September 2020. 

Dilihat dari jenis pelanggarannya, 94 persen karena konten iklan tidak jelas. Lalu 5 persen dinilai memberikan informasi yang menyesatkan, dan 1 persen tidak akurat. 

Sementara pelanggaran terjadi paling banyak di sektor perbankan, diikuti industri keuangan nonbank (IKNB), dan paling sedikit dari sektor pasar modal. 

“Hal ini harus menjadi perhatian kita semua. Bisnis dan industri media di zaman digital saat ini semakin berkembang cepat. Komunikasi yang semakin luas melalui digital dan media sosial, membuat perusahaan seperti periklanan maupun kehumasan semakin diminati. Akan tetapi, potensi terjadi pelanggaran juga cukup besar. Hal ini menjadi hal yang harus selalu kita waspadai,” ucap Dr Aqua. 


Publik Figur

Di sisi lain, pria asal Kota Padang, Sumatera Barat ini menguraikan bahwa iklan media digital khususnya media sosial kini telah menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia. 

Keberadaan media sosial semakin menguat dengan adanya beragam aplikasi media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter juga Whatsapp. 

“Aplikasi media sosial ini digunakan secara luas, dengan berbagai motif, mulai dari motif pertemanan, motif hiburan, motif mencari informasi, motif membangun solidaritas dan bahkan juga digunakan untuk motif ekonomi, seperti dipakai sebagai ajang promosi produk atau jasa termasuk sektor jasa keuangan. 

Menurut riset, tiga media sosial ini menjadi aplikasi media sosial yang populer di Indonesia, termasuk dalam pemasaran produk,” kata Dr Aqua menguraikan. 

Dalam media sosial kita sudah tidak asing lagi dengan kata endorsement atau beriklan dengan menggunakan publik figur sebagai cara memperkenalkan produk milik kita kepada khalayak. 

Hal ini dapat dibilang metode beriklan yang efektif dalam menarik konsumen agar kenal dan membeli produk kita. 

“Namun, hal ini  juga rentan menimbulkan pelanggran etika karena sosok yang dijadikan endorser atau influencer lebih dipertimbangkan karena jumlah pengikut atau follower-nya yang banyak. Di antara mereka ada yang kurang memperhatikan  kesantunan dan kejujurannya dalam ruang sosial masyarakat. Sehingga akhirnya perilaku tersebut dapat merugikan masyarakat," tambah Dr Aqua. 

Dalam konteks digital, iklan yang ada banyak yang melakukan pelanggaran. “Hal ini disebabkan ekosistem digital memungkinkan minimnya kontrol dalam media ini. Komunikasi di ranah digital atau media sosial bisa sekaligus merupakan komunikasi personal, interpersonal, dan bahkan komunikasi massa. Kemudian pilihan atau opsi mau masuk ke ranah apa dalam jenis komunikasi itu sepenuhnya di tangan pengguna atau user. Belum lagi kalau kita berbicara tentang apa yang disebut dengan user generated content yakni konten-konten komunikasi yang dihasilkan oleh pengguna media itu sendiri. Di sini tidak ada yang bertindak sebagai gate keeper atau editor. Maka potensi pelanggaran pun menjadi sangat besar,” papar Dr Aqua. 


Dimensi Etik

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011, OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang meliputi kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan; kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan kegiatan jasa keuangan lainnya. 

Sedangkan tugas utama OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan bukan bank. 

Dalam praktiknya, lembaga jasa keuangan, seperti halnya perusahaan komersial lainnya, pasti melakukan upaya pemasaran untuk menjaring konsumen baru dan mempertahankan konsumen. 

Maka kemudian, periklanan menjadi salah satu alternatif penting dalam memasarkan produk dan jasa keuangan lembaga tersebut. 

Pada praktiknya, materi periklanan tersebut seringkali menyimpang dari regulasi yang telah ditetapkan termasuk oleh OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi usaha jasa keuangan. 

Dalam paparannya, Dr Aqua akan memberikan pedoman dan etika beriklan yang tidak hanya selaras dengan regulasi OJK tapi jauh lebih penting adalah tetap menjaga kepentingan masyarakat. 

“Di sinilah urgensi etika dalam beriklan. Harus dipahami bahwa pengiklan juga memiliki tanggung jawab dan kewajiban moral terhadap konsumen dalam informasi yang disampaikan melalui periklanan. Setiap pengiklan seharusnya menjunjung tinggi etika dalam periklanan seperti menyajikan fakta atau kebenaran kepada konsumen. Termasuk dalam sektor jasa keuangan baik perbankan maupun nonperbankan. Bisnis kepercayaan mutlak harus menegakkan kejujuran dan keterbukaan,” ungkap Staf Ahli Ketua KONI Pusat Bidang Komunikasi Publik itu. 

Lebih jauh, pria yang menulis buku super best seller Trilogi The Power of Silaturahim tersebut menegaskan, etika dalam periklanan mengandung arti bahwa pengiklan harus mengedepankan hanya iklan yang baik yaitu iklan yang jujur. 

Iklan yang ditampilkan adalah iklan yang menampilkan fakta-fakta yang benar, tidak berlebihan, dan tidak ada kebohongan terkait dengan ide, produk, atau layanan yang diiklankan. Selain itu, ide, produk, layanan atau institusi harus dinyatakan dengan jelas dalam iklan. 

“Dengan kata lain, etis tidaknya iklan dapat ditentukan oleh sejauh mana iklan dapat merugikan konsumen. Secara teoretis, berbagai permasalah etis ini termasuk eksploitasi perempuan, persepsi subliminal, iklan untuk anak-anak, iklan menipu, dan isu-isu lain yang dapat menyebabkan kerusakan moral masyarakat. Ini juga termasuk aspek yang harus diperhatikan,” kata Dr Aqua yang telah mengumrahkan lebih dari 150 orang dari hasil penjualan ratusan eksemplar buku super best seller karyanya yang berjudul "The Power of Silaturahim: Rahasia Sukses Menjalin Komunikasi" itu. 

Dr Aqua menyambut baik sudah terbitnya Pedoman Iklan Jasa Keuangan yang telah disusun oleh OJK dengan melibatkan unsur-unsur terkait. 

“Hal ini menjadi bentuk tanggung jawab besar OJK dalam menjalankan fungsi regulatif dan pengawasan. Intinya adalah bahwa kepentingan dan kemaslahatan masyarakat banyak harus selalu menjadi acuan kita. Jangan sampai karena tergiur iklan yang berlebihan, maka di kemudian hari muncul kerugian atau gugatan yang disebabkan oleh pemahaman yang salah,” pungkas Dr Aqua. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: