Minimarket Marak di Kota Tasik, Dibatasi Perwalkot 103 Toko, Kenyataan Lebih dari 200, Kok Bisa???

Minimarket Marak di Kota Tasik, Dibatasi Perwalkot 103 Toko, Kenyataan Lebih dari 200, Kok Bisa???

radartasik.com, KOTA TASIK - Keberadaan minimarket di Kota Tasikmalaya ternyata kian hari semakin menjamur. Padahal, jumlah minimarket yang tersebar di 10 kecamatan se-Kota Tasik itu telah dibatasi. 

Dalam Perwalkot Tasik Nomor 57 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, keberadaan minimarket dibatasi hanya 103 toko. Kenyataannya kini lebih dari 200 toko.

Hal itu terungkap dalam hearing Komisi II DPRD Kota Tasik dengan para aktivitas muda, BPPT, Satpol PP, Disperindagkop UMKM dan instansi terkait lainnya, Rabu (09/06/21) siang di Ruang Rapat Paripurna.

"Kalau ada dugaan melebihi jumlah kuota minimarket dari Perwal 57 kita sudah mengingatkan beberapa kali juga kepada pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," ujar Ketua Komisi II, Andi Warsandi kepada radartasik.com, Rabu sore.

"Dan bilamana perlu diambil tindakan yang dianggap perlu sesuai tufoksinya kan itu juga sudah diingatkan beberapa kali. Jadi di pertemuan tadi kita pertegas lagi hal itu. Jadi ulah nepi ka diantepkeun. Sudah diingatkan," sambungnya.

Terang dia, jika kaitan dengan adanya perizinan terintegrasi secara Elektronik atau One singgle submition (OSS) minimarket yang diberlakukan pemerintah pusat pihaknya sarankan agar dinas terkait melakukan penyelerasan dengan turunan hukum di atasnya.

"Supaya ada kepastian nantinya. Maka rujukan dan pedoman pelaksanaannya tinggal ke bawah. Ini makanya kami dorong juga tadi untuk ke Bagian Hukum juga dan Bapemperda melakukan kajian dan harmonisasi keberadaan Perda dan Perwal kaitan OSS dan turunnya lagi dari Omnibuslaw," terangnya.

Intinya, tegas dia, melihat derasnya regulasi dari pemerintah pusat terkait minimarket ini sebenarnya investasi itu tak bisa ditahan lagi. Karena daerah mau tak mau mengikuti apa yang diberlakukan pemerintah pusat.

"Namun dalam hal ini tinggal bagaimana sikap dan kebijakan stratregis Pemkot untuk tetap berpihak kepada eksistensi pedagang serta pengusaha mikro," tegasnya.

Sementara itu Aktivis Muda Tasik, Lutfi menuturkan, pertemuan itu digagas pihaknya membawa aspirasi dari Forum Pemuda Pecinta Tamansari. Karena
ada sebagian warga diskusi dengan pihaknya kaitan minimarket yang bermunculan di Tamansari.

"Kami membedah regulasi dan aturan lainnya. Ada minimarket melanggar aturan yaitu lokasinya hanya 500 meter dengan pasar tradisional. Perizinannya pun belum terbit. Tapi sudah beroperasi sebelum Ramadan. Pertanyaan kami kenapa tidak ditindak," tuturnya. 

(rezza rizaldi / radartasik.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: